Ambil Langkah Progresif, Kakanwil Bentuk Pokja Pemutakhiran NIK WBP

2021 07 27 Rapat Pokja Pemutakhiran NIK WBP 1

Jakarta – Sebagai tindak lanjut koordinasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memimpin rapat sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (27/07). Dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) yang mengikuti dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, rapat ini juga dihadiri oleh Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Mengawali rapat, Ibnu Chuldun menyampaikan apresiasi atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Tuntas yang berjalan dengan aman dan tertib. Namun di perjalanannya, terdapat masalah yang harus diselesaikan secara bersama-sama, “Salah satu persyaratan vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu peserta vaksin harus memiliki NIK, dan ada sebagian WBP yang tidak memiliki NIK”, ujar Ibnu Chuldun.

Langkah progresif telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (26/07) dengan melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Marullah Matali. Dalam pertemuan tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta yang memberikan solusi atas masalah kependudukan WBP tersebut. “Oleh karena itu, Saya telah membentuk pokja pemutakhiran NIK WBP. Fokusnya yaitu pemutakhiran NIK melalui jalur Disdukcapil”, papar Ibnu Chuldun.

2021 07 27 Rapat Pokja Pemutakhiran NIK WBP 4

Diketuai oleh Divisi Pemasyarakatan dan jajaran, kelompok kerja ini beranggotakan 8 (delapan) Kepala Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta serta para supervisor, administrator dan operator registrasi. Adapun tugas yang diemban oleh seluruh pokja yaitu melakukan pencatatan NIK, melakukan update data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta. “Jika telah ditelusuri kembali dan sudah didapatkan NIK, maka selanjutnya pokja langsung melakukan validasi data WBP yang lengkap dengan NIK, mengajukan perekaman sidik jari WBP dan mengusulkan pembuatan NIK”, jelas Ibnu Chuldun.

Ibnu Chuldun berharap seluruh pokja dapat berusaha semaksimal mungkin dengan target awal Bulan Agustus data sudah valid sehingga target kegiatan Vaksinasi Tuntas untuk memberikan vaksinasi ke seluruh WBP di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dapat terwujud.

2021 07 27 Rapat Pokja Pemutakhiran NIK WBP 2 2021 07 27 Rapat Pokja Pemutakhiran NIK WBP 3
Print