Antusiasme Warga Peroleh Informasi Bantuan Hukum dalam Kegiatan Diseminasi HAM

IMG 20180223 WA0055Jakarta.info_Kamis (22/02/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta khususnya Sub Bidang Pemajuan HAM, hari ini melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta yaitu Kelurahan Rawabunga, Jatinegara. Kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari dan sebelumnya berkesempatan memberikan sambutan selamat datang dari Lurah Rawabunga, Agustina dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatinegara, Soemantri.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Rawabunga ini menitik beratkan pada program bantuan hukum bagi masyarakat. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Bantuan hukum adalah hak semua orang yang bukan merupakan pemberian atau belas kasihan dari negara melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan access to justice, equality before the law, dan fair trial. Setiap tahun ribuan orang berhadapan dengan proses hukum, tetapi tidak semua bisa menjalaninya dengan pendampingan hukum yang memadai seperti yang dihadapi masyarakat miskin. Ketiadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin menyebabkan kerentanan terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.

Ketika biaya penggunaan layanan bantuan hukum terlalu memberatkan masyarakat, pemerintah dituntut untuk mengembangkan program bantuan hukum secara gratis yang dapat diakses oleh setiap  masyarakat. UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lahir dengan semangat mulia untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini dimarginalkan. Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, ribuan masyarakat miskin telah mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah. Akan tetapi tidak semua masyarakat mengetahui akan hal ini. Latar belakang itulah yang menjadikan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersemangat untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan diseminasi.

IMG 20180223 WA0054 IMG 20180223 WA0050

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari dan Kasubdit Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Fetty dengan didampingi moderator Kabid HAM Safatil Firdaus. Beliau narasumber berdua memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk bantuan hukum, syarat dan prosedur bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin kepada seluruh peserta yaitu para pengurus RT/RW dan lembaga-lembaga musyawarah masyarakat di lingkungan Kelurahan Rawabunga, Jatinegara.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut menekankan bahwa yang disosialisasikan adalah hak memperoleh keadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal bantuan hukum, memperoleh pekerjaan, hak atas rasa aman, hak Perempuan dan anak untuk memperoleh perlindungan. Beliau juga menjelaskan bahwa di Jakarta ini sudah ada 43 OBH yg siap membantu, mendampingi dan mendukung masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum dari pemerintah. Seusai memperoleh informasi mengenai program bantuan hukum ini, para peserta tampak sangat antusias dalam tanya jawab. Peserta yang merupakan pengurus RT/RW dan lembaga-lembaga musyawarah masyarakat ini tau betul kondisi lapangan seperti apa, sehingga mereka tak segan-segan untuk bertanya langsung pada narasumber terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.

IMG 20180223 WA0053 IMG 20180223 WA0052

Sebelumnya,  masyarakat  miskin  mungkin  tidak  pernah membayangkan  akan  didampingi  oleh  seorang  penasehat hukum  manakala  bermasalah  dengan  hukum.  Mereka cenderung  pasrah,  saat  kepentingannya  dirugikan  dan haknya  dilanggar,  sekalipun  dirasa  tidak  adil  bagi  mereka. Jangankan didampingi oleh penasehat hukum, untuk makan sehari-hari  saja,  mereka  susah.  Sehingga,  masalah  hukum layaknya  musibah  yang  sedapat  mungkin  dihindari.

Penyelesaian  masalah  hukum  lebih  diutamakan  secara kekeluargaan, atau malah sebaliknya, main hakim sendiri. Adanya Undang-Undang  Nomor  16  Tahun 2011  Tentang  Bantuan  Hukum,  harapan  masyarakat  tidak mampu untuk memperoleh akses keadilan semakin terbuka lebar. Berdasarkan undang-undang ini, masalah utama yang sering  dihadapi  oleh  masyarakat  tidak  mampu,  yakni  biaya untuk  membayar  penasehat  hukum  profesional  yang memberikan  konsultasi  atau  pembelaan  hukum  atas permasalahan  hukum  dihadapi,  menjadi  sedikit  teratasi. Undang-undang  Bantuan  Hukum  merupakan  capaian terbesar  Pemerintah  Indonesia  untuk  menciptakan  akses keadilan  bagi  masyarakat  korban  pelanggaran  hak, persamaan  di  muka  hukum dan  peradilan  yang  dapat dipertanggungjawabkan.

20180223 234006


Print   Email