Jakarta.info_Kamis (22/02/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta khususnya Sub Bidang Pemajuan HAM, hari ini melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta yaitu Kelurahan Rawabunga, Jatinegara. Kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari dan sebelumnya berkesempatan memberikan sambutan selamat datang dari Lurah Rawabunga, Agustina dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatinegara, Soemantri.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Rawabunga ini menitik beratkan pada program bantuan hukum bagi masyarakat. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Bantuan hukum adalah hak semua orang yang bukan merupakan pemberian atau belas kasihan dari negara melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan access to justice, equality before the law, dan fair trial. Setiap tahun ribuan orang berhadapan dengan proses hukum, tetapi tidak semua bisa menjalaninya dengan pendampingan hukum yang memadai seperti yang dihadapi masyarakat miskin. Ketiadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin menyebabkan kerentanan terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
Ketika biaya penggunaan layanan bantuan hukum terlalu memberatkan masyarakat, pemerintah dituntut untuk mengembangkan program bantuan hukum secara gratis yang dapat diakses oleh setiap masyarakat. UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lahir dengan semangat mulia untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini dimarginalkan. Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, ribuan masyarakat miskin telah mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah. Akan tetapi tidak semua masyarakat mengetahui akan hal ini. Latar belakang itulah yang menjadikan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersemangat untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan diseminasi.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari dan Kasubdit Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Fetty dengan didampingi moderator Kabid HAM Safatil Firdaus. Beliau narasumber berdua memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk bantuan hukum, syarat dan prosedur bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin kepada seluruh peserta yaitu para pengurus RT/RW dan lembaga-lembaga musyawarah masyarakat di lingkungan Kelurahan Rawabunga, Jatinegara.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut menekankan bahwa yang disosialisasikan adalah hak memperoleh keadilan bagi seluruh masyarakat dalam hal bantuan hukum, memperoleh pekerjaan, hak atas rasa aman, hak Perempuan dan anak untuk memperoleh perlindungan. Beliau juga menjelaskan bahwa di Jakarta ini sudah ada 43 OBH yg siap membantu, mendampingi dan mendukung masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum dari pemerintah. Seusai memperoleh informasi mengenai program bantuan hukum ini, para peserta tampak sangat antusias dalam tanya jawab. Peserta yang merupakan pengurus RT/RW dan lembaga-lembaga musyawarah masyarakat ini tau betul kondisi lapangan seperti apa, sehingga mereka tak segan-segan untuk bertanya langsung pada narasumber terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat miskin mungkin tidak pernah membayangkan akan didampingi oleh seorang penasehat hukum manakala bermasalah dengan hukum. Mereka cenderung pasrah, saat kepentingannya dirugikan dan haknya dilanggar, sekalipun dirasa tidak adil bagi mereka. Jangankan didampingi oleh penasehat hukum, untuk makan sehari-hari saja, mereka susah. Sehingga, masalah hukum layaknya musibah yang sedapat mungkin dihindari.
Penyelesaian masalah hukum lebih diutamakan secara kekeluargaan, atau malah sebaliknya, main hakim sendiri. Adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, harapan masyarakat tidak mampu untuk memperoleh akses keadilan semakin terbuka lebar. Berdasarkan undang-undang ini, masalah utama yang sering dihadapi oleh masyarakat tidak mampu, yakni biaya untuk membayar penasehat hukum profesional yang memberikan konsultasi atau pembelaan hukum atas permasalahan hukum dihadapi, menjadi sedikit teratasi. Undang-undang Bantuan Hukum merupakan capaian terbesar Pemerintah Indonesia untuk menciptakan akses keadilan bagi masyarakat korban pelanggaran hak, persamaan di muka hukum dan peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.