Sesuai dengan kebijakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menggelar apel pagi virtual dengan bertempat di ruang kantor masing-masing, Rabu (05/01/2021). Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Divisi (Keimigrasian), Saffar M. Godam menyampaikan amanatnya.
Dengan masuknya virus Covid-19 varian Omicron dan meningkatnya penularan virus tersebut di Indonesia serta munculnya kasus penularan Covid-19 varian Omicron pada 15 orang Nakes KKPI di Bandara Soekarno-hatta, Kadiv Keimigrasian (Saffar M. Godam) mensosialisasikan arahan Sekretaris Jenderal melalui Surat Edaran Nomor SEK-01.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Perpanjangan Keduapuluh Satu PPKM di lingkungan Kemenkumham wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali yang berlaku pada tanggal 4-17 Januari 2022. Adapun arahannya yaitu, tingkatkan protokol kesehatan, persiapkan langkah antisipasi, mitigasi dan penerapan SOP dengan baik terutama Kanwil yang memiliki tempat pemeriksaan imigrasi dibuka sebagai pintu masuk (Entry Point) kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Tingkatkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun serta vaksinasi booster. Pengaturan kegiatan perkantoran dan operasional lapangan untuk Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berada pada level 2 dengan 50% pegawai Work From Office (WFO). Sosialisasikan peningkatan kepatuhan protokol kesehatan 3T dan 5M serta Itensifikasi aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran.
Selanjutnya, Kadiv Keimigrasian menghimbau kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta agar lebih ketat dalam melakukan penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dan pelaksanaan tugasnya. Menutup amanatnya, Kadiv Keimigrasian (Saffar M. Godam) mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk wujudkan resolusi Kemenkumham RI Tahun 2022 menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik, Semakin PASTI menuju Indonesia Maju.