Arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepada Pegawai Lapas Rutan DKI Jakarta

TEMUAN OMBUDSMAN

Senin, 15 Oktober 2018. Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Salemba, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Arpan) beserta para pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan menyampaikan beberapa hasil temuan dari Ombusman terkait pelaksanaan tupoksi di Lapas Rutan di Wilayah DKI Jakarta kepada pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan juga LPKA. Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan pada petugas Lapas/Rutan tidak melakukan pungutan liar terhadap para pengunjung maupun warga binaan yang akan melakukan usulan remisi, PB, CB dan CMB, dan juga perlu terus dilakukan redistribusi terhadap warga binaan yg ada di wilayah DKI Jakarta ke Wilayah Jawa Barat guna mengurangi jumlah penghuni pada Lapas dan Rutan di DKI Jakarta yang sudah over kapasitas serta melakukan pengimputan data penghuni melalui aplikasi sms gateway.

TEMUAN OMBUDSMAN

 TEMUAN OMBUDSMAN

Dokumentasi: Imam Sapto


Print   Email