Arahan Menteri Hukum dan HAM Menanggapi Kendala Imigrasi

2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 1

Jakarta_Info, Akhir-akhir ini imigrasi direpotkan dengan beberapa permasalahan dan pengaduan masyarakat mulai dari pelayanan paspor, pengawasan orang asing sampai dengan kasus Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang kembali marak di berbagai media.

Berbagai upaya telah dilakukan pihak Imigrasi demi meningkatkan pelayanan keimigrasian dan menanggapi hal-hal yang beredar di Media tentang Imigrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly dalam rapatnya yang membahas permasalahan imigrasi dilaksanakan pada selasa, (18/04/2017) Pukul. 10.00Wib diruang rapat Menteri Hukum pada gedung ex.sentra mulia lantai 5, Jalan HR. Rasuna Said Kav.6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.

"Demi keinginan untuk meningkatkan pelayanan terus dan terus kepada masyarakat yang sebaik-baiknya pada jajaran imigrasi, maka saya mengundang semua dalam rapat ini untuk membahas terkait pelayanan, pengawasan dan restrukturisasi keimigrasian" ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"Berbagai hal telah kami lakukan dari upaya menambahkan (Hardware) perangkat keras dan upgrade software pada server Direktorat Jenderal Imigrasi sampai dengan Restrukturisasi SIMKIM semua ini dilakukan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi untuk melayani masyarakat" terang Sesditjenim, Friement F.S. Aruan dalam rapat bersama Menteri Hukum.

"Pangkas semua alur pelayanan yang berbelit-belit, Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, ini semua kita lakukan demi menjamin kepastian waktu pelayanan kepada Masyarakat" tambah Menkumham Yasonna.

Pada Point Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menginginkan dirumuskan kembali tentang Standar Operasional Prosedur dalam Hal Pengawasan dan Penindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dari tata cara pengawasan sampai dengan penanganan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sampai dengan prosedur deportasi agar para petugas imigrasi dilapangan mempunyai pedoman dan panduan yang benar-benar sebagai acuan/dasar hukum dalam memberikan tindakan keimigrasian.

"Pelayanan izin keimigrasian kepada warga negara asing juga sebaiknya sudah mengarah kepada sistem online yang dapat memudahkan warga negara asing, kita upayakan dapat terintegrasi dengan para pihak terkait" terang Yasonna.

2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 3

Pada rapat ini terpantau Staf Khusus Menteri Hukum Fajar Lase, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Kakanwil dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan juga Kepala Kantor Imigrasi Se-DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi dan Karawang.

2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 9 2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 10

Usai rapat pembahasan kendala-kendala yang dihadapi imigrasi bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Rapat dilanjutkan oleh staf khusus Menteri Hukum Fajar Lase yang didampingi oleh Direktur Lalulintas Keimigrasian Maryoto Sumadi, dalam rapat ini hanya Wilayah DKI Jakarta saja yang mengikuti rapat. Kakanwil dan Plt.Kadiv Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berserta dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Imigrasi se-DKI Jakarta.

2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 6 2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 7
2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 8 2017 04 18 Rapat Imigrasi Pak Menteri 5

Dalam rapat lanjutan ini beragenda membahas tentang kepastian waktu penyelesaian pelayanan paspor. "Saya ingin tau pada masing-masing Kantor Imigrasi di wilayah DKI Jakarta, dalam satu hari mampu melayani permohonan paspor kepada masyarakat berapa banyak dan berapa hari waktu yang dibutuhkan sampai paspor tersebut dapat dipastikan selesai" ungkap staf khusus Menteri Hukum yang didampingi oleh Direktur Lalulintas Keimigrasian diruang rapat Menteri Hukum dan HAM (18/04).

"Saya akan memantau setiap perkembangan pelayanan yang diberikan oleh jajaran imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta demi terciptanya kepastian waktu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat" ucap Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman.


Print   Email