Arahan PPKM Darurat, Kakanwil Tegaskan Seluruh Jajaran Pedomani Kebijakan Pusat

2021 07 05 Arahan PPKM Darurat 1

Jakarta – Menindaklanjuti arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dengan sigap memberikan arahan pada hari kerja pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Senin (05/07). Di-relay secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun hadir di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh para Kepala Divisi.

Dalam arahannya, Ibnu Chuldun menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal adalah tindak lanjut arahan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama penyelenggaraan PPKM Darurat yaitu pada tanggal 3 – 20 Juli 2021, seluruh pegawai pada wilayah Jawa dan Bali untuk melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home), “Namun menurut poin E nomor 2a-5, pegawai yang dalam keadaan mendesak diperlukan ke kantor, harus mendapatkan ijin dari atasan langsung”, tegas Ibnu.

2021 07 05 Arahan PPKM Darurat 4

Selain arahan berdinas dari rumah, Kepala Kantor Wilayah pun telah menugaskan para Kepala Divisi untuk melakukan konsultasi dengan Unit Utama. Menurut Surat Edaran, Pimpinan Kantor Wilayah juga wajib menyusun pedoman pelayanan publik semasa PPKM Darurat, “Kantor Wilayah telah meluncurkan aplikasi Ki-Be Live Chat yang terdapat pada laman website untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Saya harap UPT juga dapat melakukan inovasi untuk percepatan pelayanan selama PPKM Darurat”, lanjut Ibnu.

Dalam rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan pula pemberian piagam penghargaan kepada pegawai yang memberikan kontribusi bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di Bulan Juni 2021. Ibnu Chuldun berharap pegawai lainnya dapat termotivasi dan tetap semangat untuk bertugas dengan menjaga kesehatan semasa pandemi Covid-19.

2021 07 05 Arahan PPKM Darurat 5

2021 07 05 Arahan PPKM Darurat 2 2021 07 05 Arahan PPKM Darurat 3

 

 


Print   Email