ASN Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai Amalkan Nilai Pancasila Dalam Bertugas

WhatsApp Image 2021 11 05 at 12.20.29

Jum’at, (05/11/21). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan bina mental dan etos kerja kepada pegawai dilingkungan DKI Jakarta secara virtual melalui zoom meeting yang meliputi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman. Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini merupakan angkatan V Kelas A sampai dengan E yang berjumlah 200 peserta. Pengajar pada kegiatan kali ini berasal dari Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Irwan.

WhatsApp Image 2021 11 05 at 12.20.15 1

Dalam materinya Irwan mengajarkan tentang pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesi ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sifat seorang ASN diantaranya profesionalisme atau sifat kemampuan pelaksanaan sesuatu dan lainnya, akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundangan yang berlaku, sinergi yang artinya berkerja sama akan menciptakan nilai lebih dari pemisahan, transparansi sendiri memiliki arti keterbukaan dalam proses perencanaan, dan yang terakhir inovasi yang menurut ahli adalah contoh dimana suatu kreativitas, daya cipta dan inisiatif dapat menghasilkan sesuatu secara materi yang lebih baik dari pada penemuan sebelumnya. Sebagai petugas pemasyarakatan juga dikenal dengan 10 (sepuluh) perintah harian Dasa Adi Pemasyarakatan yang salah satu isinya mewujudkan kewibawaan institusi pemasyarakatan dengan memelihara lingkungan perkantoran yang bersih, indah, rapih dan nyaman serta meningkatkan kualitas layanan berbasis e-Gov dalam rangka Good Governance sebagai bukti nyata petugas pemasyarakatan.

Print