Jakarta - Salah satu keberhasilan proses penanganan perkara tindak pidana yaitu dengan melakukan penegakan hukum terhadap Undang-Undang Kekayaan Intelektual tentang Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, DTLS (Desain Tata Letak Sirkuit). Peningkatan komunikasi dan koordinasi harus senantiasa dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menerima kunjungan audiensi dari Korwas (Koordinator Pengawas) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Metro Jaya, Rabu (12/01/2022). Adapun audiensi dilakukan bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, hadir pejabat baru Kasi (Kepala Seksi) Korwas PPNS Polda Metro Kompol Ganawati Candra Dini SH., S.I.K . yang disambut baik oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) DKI Jakarta (Saffar M. Godam) beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria W. Estiko), Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Fitriadi), Kepala Subbid AHU (Bintang Oktafiyanti Subekti), dan Kepala Subbid LuhBanKum dan JDIH (Moro Arisnu) beserta PPNS Kanwil DKI.
Plt. Kadiv Yankumham (Saffar M. Godam) menyampaikan bahwa koordinasi harus dilakukan mengingat adanya keterbatasan kewenangan PPNS dalam penanganan penindakan khususnya Kekayaan Intelektual dalam hal bantuan personil dan upaya paksa diharapkan dapat dipenuhi secara optimal.
Dalam menerapkan Undang-Undang Kekayaan Intelektual yang mengedepankan fungsi pembinaan diperlukan koordinasi dengan Korwas PPNS dalam pelaksanaannya. Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya (AKP Ganawati Candra Dini SH, S.IK) menyampaikan pentingnya melakukan koordinasi secara intensif serta sinkronisasi pemahaman mengingat Korwas PPNS merupakan unit yang memiliki tugas koordinasi dan pengawasan / pembinaan kepada PPNS.
Selanjutnya diharapkan pertemuan ini akan semakin memperkuat koordinasi, komunikasi dan kesepahaman antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan nilai-nilai yang ada dalam Kekayaan Intelektual.