Bahas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tinjau Aspek Hak dan Kewajiban Masyarakat

WhatsApp Image 2022 04 08 at 12.41.45

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kamis (07/04/2022). Bertempat di Hotel Mercure Jakarta, Sabang, dengan dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (SDA), Nelson Simanjuntak. Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Suratin E. Supono, Tupiet Irauna Yas, Kiki Annivia) serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Kadek dan tenaga ahli dari pemrakarsa.

WhatsApp Image 2022 04 08 at 12.42.31

Secara konsepsi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan salah satu Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dibahas dalam Triwulan kedua. Adapun agenda kegiatan pelaksanaan fasilitasi harmonisasi adalah pembahasan pasal per pasal salah satunya yang adalah mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait pengelolaan air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T. Diperlukan adanya sosialisasi mengenai pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik, dikarenakan pasal mengenai hak dan kewajiban akan berhubungan dengan pengenaan sanksi agar tidak menjadi polemik di masyarakat kelak.


Print   Email