Bantu Percepatan Realisasi Anggaran, Kanwil DKI Jakarta Lakukan Pelatihan e-Lelang Cepat

2015 06 09 Sosialisasi Lelang Cepat 0
Tampilan SPSE Versi 4

Mengawali tahun 2015 ini, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru di bidang pengadaan barang / jasa Pemerintah yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Perpres tersebut merupakan revisi keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya memuat beberapa poin perubahan, seperti akselerasi e-purchasing, percepatan proses pelaksanaan pengadaan, pengembangan metode e-tendering, dengan acuan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Setelah memunculkan e-Katalog yang dibangun sejak 2013 kini muncul konsep Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). SIKAP adalah implementasi Vendor Management System (VMS) yang telah diaplikasikan dalam sistem procurement banyak negara. SIKAP menjadi salah satu subdomain pada website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) yang beralamat di https://sikap.lkpp.go.id/

Dalam kerangka akselerassi atau percepatan pengadaan barang/jasa proses pemilihan oleh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 dimunculkanlah istilah e-Lelang Cepat dan e-Seleksi Cepat. Boleh juga disebut sebagai e-Tender Express. e-Tender Express bisa terwujud apabila kualifikasi administratif dan kualifikasi teknis penyedia sudah terjamin melalui SIKAP. Kemudian untuk teknis penawaran sudah terjamin melalui e-Katalog atau spesifikasi teknis sederhana atau sudah memiliki standar acuan yang jelas dipasaran. Bisa dicontohkan spesifikasi sederhana ini adalah laptop, komputer, konsultan perorangan, EO, konstruksi puskesmas sederhana dan lainnya. Persaingan atau kompetisi hanya ada pada harga penawaran pada akhirnya.

2015 06 09 Sosialisasi Lelang Cepat 1

Ketentuan e-Lelang Cepat dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Perpres 4 Tahun 2015 pasal 109A :

  1. Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/ Jasa
  2. Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
  3. Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:

        a. undangan;

        b. pemasukan penawaran harga;

        c. pengumuman pemenang.

Pada semester genap ini, satker-satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dituntut untuk memenuhi target realisasi paling tidak 50 %. Percepatan realisasi tersebut terutama di dalam pengadaan barang dan jasa terutama dengan anggaran yang besar. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung percepatan realisasi anggaran Unit Layanan Pengadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan Training e-Lelang Cepat pada Selasa, 9 Juni 2015 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Hadir sebagai trainer pada kegiatan tersebut adalah Bapak Aloysius dari LKPP, salah satu pengelola sistem e-tendering dan aplikasi apendo di LKPP. Beliau menyampaikan materi dan simulasi langsung proses e-Lelang Cepat kepada Panitia / Pejabat Pengadaan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis yaitu Kantor Imigrasi Tanjung Priok dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat.

2015 06 09 Sosialisasi Lelang Cepat 2 2015 06 09 Sosialisasi Lelang Cepat 3
Sosialisasi_Lelang_Cepat-4 Sosialisasi_Lelang_Cepat-5

Perbedaan dari lelang biasa adalah jika e-Lelang Cepat digunakan untuk pengadaan yang spesifikasinya standar atau sudah jelas. Pengadaan yang tidak memerlukan lagi evaluasi teknis, artinya penyedia akan mudah menyanggupi spesifikasi yang ditetapkan. Pelelangan ini hanya dapat diikuti oleh penyedia yang masuk dalam SIKAP (terverifikasi dalam SPSE dan tidak kena daftar hitam). Penyedia yang menyanggupi / dapat memenuhi teknis, maka hanya diminta untuk memasukan harga saja. Penawaran yang termurah yang akan menang dan tidak ada sanggah.

Namun, untuk menjalankan proses ini diperlukan aplikasi SPSE yang terbaru yaitu versi 4 yang pada saat ini hanya ada di LKPP.

Sosialisasi_Lelang_Cepat-6 Sosialisasi_Lelang_Cepat-7

Print   Email