PEMBAHASAN JFT PENYULUH HUKUM - BERGERAK SEIRAMA MEMBANGUN SINERGI

2016 12 14 rapat koordinasi jft 1

Jakarta_Info, Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. 

Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.

Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain :

1. Menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum,
2. Menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum,
3. Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum,
4. Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum,
5. Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum,
6. Menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum,
7. Menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum,
8. Menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
9. Melakukan sosialisasi JFT Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
10. Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
11. Memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
12. Memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Hukum;
13. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etikaprofesi Penyuluh Hukum, dan 
14. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman menyampaikan "Bahwa selain pemenuhan angka kredit, prilaku kerja juga harus dipenuhi oleh para Pejabat Penyuluh Hukum sebagai contoh : pemenuhan angka kredit seorang JFT penyuluh hukum mencapai 400 padahal target hanya 200 tetapi perilakunya jarang masuk kerja, maka kemungkinan tidak akan diusulkan DUPAK nya".  Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi yang berlangsung pada hari Rabu,(14/12/) di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Liestiarini Wulandari, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan "Bahwa persyaratan kumulatif terdiri dari 80% komponen utama dan 20% komponen penunjang, untuk penilaian unsur utama harus ada Surat Perintah atau disposisi disertai data dukung berupa foto, absen dan laporan. 

Dalam hal pemenuhan angka kredit, Kakanwil menyampaikan "Akan melibatkan Pejabat Penyuluh Hukum di setiap kegiatan pada semua Divisi di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, seperti penyebarluasan informasi hukum dan peraturan, contohnya mengenai Kekayaan Intelektual, pengawasan orang asing, dan yang sedang marak sekarang tentang peraturan sapu bersih pungutan liar.

2016 12 14 rapat koordinasi jft 2

Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh A. Fauzi, Kepala Bagian Umum, Maylanie Widayanti, Kepala Bidang Hukum, Evi Purwaningsih, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha serta para pejabat penyuluh hukum.

Rencana kedepannya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta akan segera membentuk Satgas khusus dari semua unsur jabatan fungsional tertentu para penyuluh Hukum, perancang, pembimbing kemasyarakatan, analis keimigrasian di lingkungan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM DKI Jakarta. (dnl)

Penulis : Suwandri Munthazur
Foto     : Legista Indyati

Print   Email