Jakarta_info – Dalam rangka memberikan pemahaman hukum bagi Pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta bekerja sama dengan Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi pelajar SLTA se- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 10-12 Agustus 2015 dengan menghadirkan Narasumber dari :
- Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
- Kepolisian Resort Jakarta Pusat
- Komisi Penanggulangan AIDS Kota Adminitrasi Jakarta Pusat
Adapun materi yang disampaikan adalah :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum
- Dasar Pengetahuan tentang Narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Informasi Dasar HIV – AIDS dan IMS.
Pada hari pertama tanggal 10 Agustus 2015, kegiatan dilaksanakan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Jakarta Pusat dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat. Adapun Narasumber kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, ERINAWITA, SH.,MH yang memberikan materi mengenai Perlindungan Anak.
Pada hari kedua, tanggal 11 Agustus 2015, kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 10 Jakarta. Adapun Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana Putra yang memberikan materi mengenai Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Pada hari ketiga, tanggal 12 Agustus 2015, kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Jakarta. Adapun Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rohadi Supriyanto, SH.,M.Si yang memberikan materi mengenai Perlindungan Anak.
Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Pelajar yang dilaksanakan selama 3 (hari) tersebut diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar.