Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran LPKA Kelas II Jakarta, Selasa (02/05).
Bertempat di Aula, kegiatan ini diikuti oleh Kepala LPKA Kelas II Jakarta (Medi Oktafiansyah) beserta seluruh pegawai. Ibnu Chuldun pun turut didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), dan Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak (Tri Rahmat).
Dalam arahannya, Ibnu Chuldun menekankan salah satu poin penting terkait pendidikan Anak Didik secara formal dan non formal sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 85, telah dijelaskan mengenai hak pendidikan bagi anak khususnya saat anak menjalani masa pidana yang ditempatkan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Jadikan diri masing-masing sebagai pendidik bagi Andik, bukan sebagai petugas LPKA," Ajak Ibnu Chuldun.
Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Mutia Farida. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penguatan terkait proses penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan penghapusan BMN yang harus dikelola dengan baik serta akuntabel karena pada hakekatnya BMN adalah aset negara. Beliau juga menekankan terkait penyerapan anggaran serta penggunaan Tata Naskah Dinas sebagai alat komunikasi persuratan baik secara internal maupun eksternal.
Terakhir, Marselina Budiningsih mengajak kepada seluruh pegawai agar menjadi pribadi yang baik tidak hanya di tempat kerja tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan. Anak didik Pemasyarakatan memerlukan figur orang tua ataupun kakak yang dapat dijadikan panutan. "Berikan motivasi kepada mereka agar menjadi anak yang berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," tutup Marselina Budiningsih.