Bertemu Wagub DKI, Inilah 14 Point yang Dibahas Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

2018 02 09 wagub dki jakarta 2

Suasana Rapat antara Jajaran Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

2018 02 09 wagub dki jakarta 3Jakarta.kemenkumham.go.id- Jum'at (09/02/2018) Bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang didampingi oleh para Kepala Divisi membahas 14 point yang menjadi permasalahan yang dihadapi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang erat kaitannya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat memasuki ruangan rapat Wakil Gubernur Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta langsung di salami oleh Sandiaga Uno usai menerima kunjungan dari investor Korea.  

Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Sandiaga Uno ini memimpin pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono.

Wagub DKI Jakarta dalam rapat ini didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan dari PTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan, sedangkan disisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani, Kepala Divisi Pemasyarakatan Arpan, Kepala Divisi Keimigrasian Agus Widjaja dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Liestiarini Wulandari.

Pembahasan ini digelar di Ruang rapat Wakil Gubernur DKI Jakarta di Gedung Balaikota Lantai 2 Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 15.15 WIB.

Permasalahan yang dibahas dalam agenda hari ini adalah:

  1. Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang belum memiliki gedung/kantor sendiri dan masih menyewa pada ruko di kawasan Kelapa Gading. Pelayanan dirasa menjadi kurang optimal karena keterbatasan sarana dan prasarana. Saat ini terdapat lahan tanah seluas 4.675 M2 di Jalan Yos Sudarso dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena status pinjam pakai tersebut maka Kanim Jakarta Utara tidak dapat mengusulkan untuk pembangunannya. Untuk itu kiranya Pemprov DKI Jakarta dapat menghibahkan lahan tersebut ke Kemenkumham untuk dapat dibangun Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara;
  2. Dilatarbelakangi padatnya pelayanan paspor di Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta, kiranya juga disediakan tempat Unit Layanan Paspor (ULP) seperti yang dimiliki Pemerintah Provinsi dengan program PTSP. "Dalam hal ini akan kita bicarakan ke Walikota se-DKI Jakarta untuk dapat ditempatkan Unit Layanan Paspor di setiap PTSP" ungkap Wagub DKI Jakarta; 
  3. Kanwil DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian mengungkapkan "Mohon kiranya dapat memberikan penetapan area imigrasi pada Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di bilangan Kuningan Jakarta Selatan, karena sampai saat ini belum ada kejelasan penetapan area pelayanan imigrasi";
  4. Lanjut, Kadiv Imigrasi menyampaikan bahwa "Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat yang terletak di Jalan Pos Kota itu termasuk ke dalam wilayah cagar budaya, maka Kantor Imigrasi tidak dapat mengembangkan gedung tersebut secara maksimal untuk tujuan memberikan pelayanan yang nyaman dan optimal kepada masyarakat, kami berharap mendapatkan solusi dengan relokasi Gedung di wilayah lain yang lebih representatif namun masih di wilayah Kota administrasi Jakarta Barat;
  5. Mengharapkan Dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam proses percepatan Penetapan Marina Ancol sebagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Kondisinya saat ini PT. Ancol Jaya akan menyiapkan gedung / Bangunan untuk Pelabuhan Internasional dan nantinya Pelabuhan Tanjung Priok hanya sebagai pelabuhan untuk barang saja. 
  6. Terakhir kendala yang ditemui imigrasi dilapangan adalah penyediaan lahan untuk menampung para pencari suaka yang akan menuju negara ketiga, namun kondisinya mereka sekarang yang kurang layak dikarenakan  berada di pinggir jalan dengan menggunakan tenda di depan Rudenim Jakarta. Hal ini disebabkan karena ruang/sel deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sudah tidak mampu lagi menampung pelanggar keimigrasian dan pencari suaka.  
  7. Tidak berbeda dengan permasalahan Imigrasi di jajaran Pemasyarakatan juga menghadapi kesulitan dalam menampung benda sitaan dan barang rampasan negara, dalam hal ini mohon bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan lahan untuk Rupbasan se-DKI Jakarta. Kondisi saat ini Rupbasan Jakarta Selatan menyewa Rumah Warga, Jakarta Pusat menempati aula Kanwil, Rupbasan Utara pinjam pakai dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Rupbasan Timur tidak layak untuk Kantor dan gudang penyimpanan karena masih bergabung dengan Rupbasan Jakarta Pusat;
  8. Mengintensifkan Dinas Kebersihan untuk pengangkutan sampah pada hari sabtu dan minggu dengan kendaraan yang lebih besar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, karena produksi sampah dengan jumlah penghuni sebanyak 4.000 tahanan dan narapidana kurang lebih setiap harinya mencapai 2 ton sampah;  
  9. Permasalahan berikutnya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta dan Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur yang menjadi satu bangunan hanya dibatasi oleh pembatas yang terbuat dari seng. Bangunan tersebut dahulu diperuntukan bagi Rutan Jakarta Timur dan statusnya bangunan tersebut masih milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kiranya kami mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membuat dinding pemisah atau menghibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diusulkan pembangunannya.  
  10. Keinginan Kementerian Hukum dan HAM memiliki Rumah Sakit yang dapat melayani Pegawainya juga masyarakat seperti yang dimiliki TNI dan POLRI. Kami menghadapi kendala dalam perpanjangan ijin operasional Rumah Sakit Pengayoman Cipinang yang akan habis di bulan Juni 2018 dan Usulan kenaikan kelas Rumah Sakit dari Tipe D ke Tipe C yang masih juga belum selesai. Kiranya Pemerintah Provinsi dapat mendorong percepatan proses tersebut.  
  11. Melalui Dinas terkait di bawah Provinsi DKI Jakarta agar bersama-sama Kementerian Hukum dan HAM, untuk melakukan Pembinaan, sosialisai dalam pembentukan Kelurahan dan Sekolah Sadar Hukum;
  12. Mohon dukungan juga dari Pemerintah DKI Jakarta dalam upaya membentuk Kota/Kabupaten Peduli HAM bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta;
  13. Kondisi saat ini dengan keterbatasan geografis DKI Jakarta agar melakukan Pendaftaran indikasi Geografis tujuannya adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan; 
  14. Mohon dukungan Pemerintah DKI Jakarta dengan segenap SKPD untuk melibatkan JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam setiap penyusunan Peraturan Daerah (PERDA).

"Awalnya bola permasalahan yang dilemparkan Kanwil DKI Jakarta mudah untuk ditindaklanjuti, namun makin lama perlu pertimbangan lebih lanjut" canda Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat rapat berlangsung diiringi senyum dari para peserta rapat. 

2018 02 09 wagub dki jakarta 5 2018 02 09 wagub dki jakarta 6

Foto serah terima plakat dari Kakanwil DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebaliknya.

Di ruang rapat pimpinan ini biasanya digunakan untuk memutuskan kebijakan-kebijakan strategis, kali ini yang berhubungan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2018 02 09 wagub dki jakarta 4

Foto bersama Kakanwil dan para Kepala Divisi bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno beserta Jajarannya usai pembahasan berbagai permasalahan seputar pelayanan, di Ruang Rapat Wakil Gubernur (9/2/2018).

2018 02 09 wagub dki jakarta 7

Foto bersama Kakanwil dan para Kepala Divisi di lingkungan Kanwil DKI Jakarta bersama Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. 

Pertemuan ini selain membahas berbagai permasalahan yang dihadapi sekaligus dalam rangka silaturahmi, melanjutkan tujuan bersama yang pernah dibicarakan oleh para pendahulu pimpinan Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola dan menata Pelayanan Khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. 

Print