Bimbingan Teknis Penyusunan Prolegda, Naskah Akademik, Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Dan/Peta Permasalahan Hukum

Bimtek Penyusunan Prolegda

Kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan Prolegda, Naskah Akademik, Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi dan/Peta Permasalahan Hukum yang diselenggarakan hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Maylanie Widayanti. Menghadirkan narasumber Apri Listiyanto dan Aisyah Lailiyah dari Pusat Analisis dan Evalusasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Moderator Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Adjuanasah

Kepala Bidang Hukum dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh peserta, didalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa “Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan” melihat makna kalimat dalam bunyi Pasal tersebut menjelaskan urgensi keterlibatan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila tidak melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan  yang ada didalam Undang-Undang tersebut maka dapat dikatakan produk hukum tersebut cacat prosedural.

Keberadaan Naskah Akademik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, karena Naskah Akademik harus disertakan dalam proses penyusunan suatu rancangan perundang-undangan. Disamping itu penyusunan Naskah Akademik diawali dengan riset nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga besar kemungkinan peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan Naskah Akademik bersifat responsive akan mudah diterima oleh masyarakat.

Persoalan kualitas perundang-undangan, banyaknya perundang-undangan yang dilahirkan tidak melalui penelitian yang memadai, sehingga bermasalah dalam pelaksanaannya. Beberapa penilaian kualitas peraturan perundang-undangan yang ada saat ini beragam seperti, tumpang tindih/disharmoni, konflik, multitafsir, inskonsisten, tidak operasional, menimbulkan biaya tinggi yang tidak perlu, dan tidak sedikit pula yang tidak memenuhi asas materi muatan yang tidak tepat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan ketrampilan yang cukup dalam penyusunan Naskah Akademik maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memandang perlu mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan prolegda, naskah akademik, penerapan pedoman analisis dan evaluasi dan/peta permasalahan hukum

Kepada semua peserta Kepala Bidang Hukum berharap agar pengetahuan yang para peserta peroleh selama mengikuti kegiatan ini agar benar-benar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas setelah kembali bertugas diunit kerja masing-masing, dan kepada Narasumber Kepala Bidang Hukum  mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam pemberian materi pada kegiatan ini.


Print   Email