Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai Meningkatkan Semangat Kerja Menjalankan Pelayanan Publik

 2021 06 18 Bina Mental 4

Jakarta, 18 Juni 2021, Kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, diikuti oleh Angkatan 3 Kelas E, jumlah 40 Orang. Pengajar adalah Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sutrisman, dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Chabib Susanto. Kegiatan dilaksanakan melalui video conference menghubungkan pengajar dan para peserta di satuan kerja masing-masing.

Sutrisman menjelaskan apa itu bina mental dan etos kerja. Bina mental adalah membangun, membina, mengupayakan mentalnya lebih baik, lebih sehat. Etos Kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok. Kode etik pegawai Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Chabib, dengan materi Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa Petugas Pemasyarakatan adalah sebagai ASN yang melaksanakan fungsi sebagai aparatur sipil negara yaitu menjalankan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat dan pemersatu bangsa hal ini diatur dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selanjutnya terkait Pelayanan Komunikasi Masyarakat Yankomas (Yankomas) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 31 Tahun 2016 Tentang tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Pos Yankomas dimaksudkan agar UPT yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung dapat memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat baik tentang adanya permasalahan HAM yang diajukan oleh seseorang/sekelompok orang, aparat negara dan instansi/lembaga pemerintah. Sebagai wujud reformasi birokrasi dan mendukung pembangunan Zona Integritas dalam penataan sistem pelayanan terhadap masyarakat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan pembangunan pos Yankomas di UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

 

 

 

2021 06 18 Bina Mental 1

 

 

Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sutrisman, pengajar dalam  kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat 18 Juni 2021.

 

2021 06 18 Bina Mental 2

Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Chabib Susanto. pengajar dalam  kegiatan Bina Mental dan Etos Kerja Pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Jumat 18 Juni 2021.

2021 06 18 Bina Mental 3

Kegiatan Bina Mental Etos Kerja Pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dilaksanakan melalui Video Conference dengan peserta Angkatan 3 Kelas E, Jumat 18 Juni 2021.


Print   Email