Bina Mental Siap Tingkatkan Kode Etik Sistem Pemasyarakatan

113.8

Jakarta, Jum’at (13/08/21). Bina mental dan etos kerja pegawai di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, terhubung dengan peserta di satuan kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui teleconference. Yang bertindak sebagai pengajar adalah JFT PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sutrisman dan JFT Penyuluh Hukum Pertama Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Sukoco. Kegiatan ini terdiri dari pegawai Lapas, Rutan dan Rupbasan DKI Jakarta Angkatan IV Kelas E yang berjumlah 40 orang.

213.8

Sutrisman membuka materi dengan menjelaskan konsep bina mental dan etos kerja. serta mengetahui kode etik dan kode perilaku sebagai pegawai Kemenkumham dan dapat menerapkan kode etik dan perilaku pegawai Kemenkumham dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumham diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017. Beliau tak lupa juga menjabarkan tata nilai PASTI Kemenkumham dan kaitannya dengan kode etik dan kode perilaku yang harus dimiliki oleh seluruh pegawai khususnya Petugas Pemasyarakatan.

413.8 313.8

 

Setelah itu, Sukoco memberikan pemahaman tentang HAM mulai dari pengertian, sejarah perkembangan HAM, Instrumen HAM di Indonesia, Karakteristik HAM, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia pun menjelaskan kaitan HAM dalam sistem pembinaan pemasyarakatan yang juga diatur hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan.

Print