Jakarta, 11 Mei 2020 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai salah satu Unit Utama (setingkat Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI mengemban tugas penting melakukan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. BPHN mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan tema “Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19” melalui video conference dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Peran penyebarluasan informasi dan pemahamam terhadap norma hukum dilakukan oleh Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dengan tujuan untuk menciptakan budaya hukum yang tertib dan taat atau patuh pada norma hukum demi tegaknya supermasi hukum.
Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, BPHN selaku instansi pembina JF Penyuluh Hukum, BPHN memiliki tanggung jawab melakukan penyusunan regulasi di bidang penyuluhan hukum, pengembangan kompetensi, dan pembinaan JF Penyuluh Hukum. Sebagai bagian dari pembinaan tersebut, BPHN menyusun buku “Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum”, yakni suatu buku pedoman JF Penyuluh Hukum dalam mendokumentasikan kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan untuk keperluan penilaian angka kredit sehingga terdapat keseragaman dari segi kualitas serta memudahkan tata laksana pendokumentasian.
“Masih ditemukan JF Penyuluh Hukum yang belum memahami dan menguasai aturan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, serta peraturan di bidang penyuluhan hukum lainnya,” kata Kepala BPHN, dalam acara online briefing dan launching buku Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum, Senin (11/5) melalui sambungan telekonferensi yang diikuti para Penyuluh Hukum se-Indonesia.
“Mari sama-sama berangkat pada aturan yang benar. Tidak lagi sekedar mencari angka kredit, tetapi apa yang bisa kita perbuat untuk negara, apa yang bisa kita berikan untuk pemerintah, apa yang bisa kita tunjukan ke masyarakat. Tunjukkan prestasi, berani berkata benar dan hati-hati dalam bertindak. Saat ini, ada kecenderungan masyarakat mudah terprovokasi. JF Penyuluh Hukum berani harus tampil di depan, meluruskan dan sampaikan informasi yang benar. Terwujudnya kesadaran hukum masyarakat akan menciptakan budaya hukum. Tolok ukurnya masyarakat menjadi tertib, taat dan patuh terhadap hukum,” terang Kepala BPHN.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Sutirah, Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Bidang Hukum, Alfik Abdullah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.