Buka Layanan Online, Kanwil DKI Jakarta Sosialisasikan Jaminan Pelayanan Fidusia.

2019 09 06 fiducia 1jakarta.kemenkumham.go.id - Jumat (06/09/19). Bertempat di Hotel Haris Tebet Jakarta Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fidusia, guna meningkatkan kualitas layanan Jaminan Fidusia dan Perlindungan hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang berpedoman pada Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang “Jaminan Fidusia“ dan Permenkumham Nomor 10 tahun 2013 tentang “Cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik“.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Baroto) yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Dalam sambutannya  beliau menjelaskan “ Undang Undang Nomor  42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia dan salah satu indicator getting credit “.

Kegiatan diikuti 50 peserta terdiri dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Polda Metro Jaya, Perwakilan Notaris Jakarta dan unsur Mahasiswa. Sebagai Narasumber dari Ditjen AHU (Direktorat Fidusia Subbid Jaminan Fidusia), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI jakarta dan APPI serta dipandu moderator Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Bintang Oktaviani).

Dan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia secara Online.

2019 09 06 fiducia 2 2019 09 06 fiducia 4

2019 09 06 fiducia 3

Kontributor : Indra K

Foto : Gustaf


Print   Email