Buruh PT. Molax Internasional Mendapatkan Pembekalan Undang-Undang Perburuhan

Disusun oleh : Lestari Sejati Pertiwi (Jfu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Editor : Angga (Humas)

 

2015-04-25 Federasi Serikat Buruh 1

Jakarta_info – Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Erinawita, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum memenuhi undangan Federasi Serikat Buruh Indonesia, memberikan penyuluhan hukum dengan materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peserta penyuluhan adalah buruh PT. Molax Internasional sebanyak kurang lebih 40 orang, selain dari Kantor Wilayah pembekalan mengenai Undang-Undang Perburuhan diberikan oleh PMK HKBP Jakarta. Walaupun kondisi seadanya para peserta sangat antusias dengan kegiatan yang diadakan di Sekretariat Serikat Pekerja PT. Molax Internasional dan berharap dapat menggandeng instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan permasalahan perburuhan dalam memberikan pelatihan dan penyuluhan terhadap para buruh karena mereka terbentur permasalahan anggaran.

2015-04-25 Federasi Serikat Buruh 2

Ibu Erinawita menghimbau jika ada perwakilan dari Federasi serikat Buruh Indonesia yang berdomisili di Kelurahan Sukapura dapat mengikuti Kegiatan Temu Sadar Hukum pada hari Senin tanggal 27 April 2015 di Kelurahan Sukapura, yang mana selain dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai narasumber, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjadi narasumber sehingga Federasi Serikat Buruh Indonesia dapat berkomunikasi langsung dengan perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Print   Email