Cegah Kejahatan Siber oleh WNA, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ingatkan Peran Timpora

pora5

 

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) II Kota Administrasi Jakarta Utara pada Selasa (30/11) di Amethyst Function Hall, El Hotel Royale Jakarta. Rapat Koordinasi Timpora kali ini mengusung tema “Peran Tim Pengawasan Orang Asing dalam Upaya Pencegahan Kejahatan Siber oleh WNA di Indonesia”.

pora3

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi dalam laporannya menyampaikan rapat ini dillaksanakan dengan metode paparan dari narasumber kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta sharing dan tukar menukar informasi mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing di wilayah Jakarta Utara serta isu-isu aktual yang terjadi di Indonesia pada saat ini seperti kejahatan siber, dibukanya penerbangan Internasional bagi WNA serta terbitnya SE Dirjen Imigrasi mengenai pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka penyebaran varian baru Covid – 19.

pora1

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun selaku penasihat Timpora dalam sambutannya menyampaikan dalam situasi pandemi dituntut untuk melaksanakan tugas dan kegiatan dengan berbasis teknologi, dimana segala sesuatunya dilaksanakan secara daring/virtual. Kemajuan teknologi ini tentunya memiliki resiko/tantangan penyalahgunaan yang dilakukan oleh berbagai macam pihak baik dari WNI maupun WNA. Oleh karena itu, peran Timpora selaku garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan Orang Asing harus dapat bersinergi dan berkolaborasi lebih maksimal dalam upaya preventif terkait penyalahgunaan dimaksud.
Ibnu Chuldun juga memberikan informasi kepada seluruh jajaran Timpora terkait Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam rangka Penyebaran varian baru Covid–19 B.1.1.529. Dimana terdapat 11 negara yang ditangguhkan sementara untuk memasuki wilayah Indonesia dan juga ditangguhkan sementara untuk diberikan Visa Kunjungan/Visa Tinggal Terbatas untuk memasuki wilayah Indonesia, kecuali terhadap Orang Asing yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia dalam G20.

pora4

Usai pembukaan, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Penanganan Kejahatan Siber di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Materi dibawakan oleh Kompol. Khairuddin (Kanit III Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya). Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua Optimalisasi Peran Timpora Dalam Rangka Penguatan Pengawasan Orang Asing  yang dibawakan oleh Crescentianus Catur Apriyanto (Kepala Seksi Laboratorium Forensik pada Dit. Intelijen Keimigrasian).
Turut hadir Kepala Divis Keimigrasian (Saffar Muhammad Godam), Kepala Bidang Inteijen dan Penindakan Keimigrasian (Yongki Muhammad Zein), Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian (Hamdan Muhammad Al Amin) dan Instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kota Administrasi Jakarta Utara.

pora2 WhatsApp Image 2021 11 30 at 14.06.37

 


Print   Email