CERAMAH UMUM MENKOPOLHUKAM DAN MENKUMHAM MELALUI VIDEO CONFERENCE BERSAMA KANTOR WILAYAH SE-INDONESIA

video conference

Strategi baru dalam memerangi peredaran narkoba di lapas dan rutan memerlukan sinergi kuat yang harus dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Bentuknya dengan membuat kerjasama yang lebih erat dengan Badan Narkotika Nasional dan Bareskrim Polri. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan tekad Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya bersih dari Narkoba.

video conference2

Dengan arahan dari Menkopolhukam, diharapkan koordinasi antar lembaga negara akan berlangsung sistematis, lalu muncul sebuah kesadaran murni dan kepedulian pemberantasan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang menjerat petugas di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (05/04).

Langkah awal yang sangat penting untuk dijalankan adalah dengan menyusun langkah-langkah strategis antar lembaga negara yang berkepentingan untuk menyukseskan program Indonesia darurat narkoba ini. Oleh karena objek yang disorot kerapkali dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, maka semua kepala Lapas dan Rutan se Indonesia dikumpulkan di Graha Pengayoman dan melalui video conference semua Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se- Indonesia.

Usai kegiatan video conference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan jajarannya langsung mengadakan Rapat Koordinasi dengan BNN Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Dahlan Pasaribu Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Kita ingin integritas yang tinggi di miliki oleh setiap individu yang bertugas di Lapas dan Rutan sebagai unit pelaksana teknis dari Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta ini, dan mereka akan berdiri didepan memberangus narkoba baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga langkah dan keputusan yang ada tak hanya bersandar dari standar operasi tapi juga muncul dari kepedulian diri menyelamatkan generasi mendatang” Ujar Dahlan Pasaribu SH,MM Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.


Print   Email