Ciptakan Inovasi New Public Service Melalui Aplikasi SIPKUMHAM

sip 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan rapat Pengolahan dan Analisa Data dan Informasi terkait kegiatan Analisis Kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan Kebijakan di Wilayah DKI Jakarta yang mengundang Kepala Bagian Hukum di 6 (enam) Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Jum’at (12/11) dengan bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan melalui virtual zoom.

sip 3

Rapat kali ini bertema menggagas pelayanan publik yang efektif pada masa kedaruratan kesehatan di DKI Jakarta. Data SIPKUMHAM sangat baik dalam menginventarisir, mengidentifikasi, serta mengklasifikasi permasalahan hukum, HAM, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial. Acara dibuka oleh Safatil Firdaus (Kabid HAM) yang menjelaskan tentang aplikasi SIPKUMHAM. Aplikasi ini dapat menampilkan data terkait jumlah kasus berdasarkan kategori tertentu, dan mampu menginventarisir, mengidentifikasi dan mengklasifikasi permasalahan hukum HAM serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis.

sip 2

Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh dr. Mohammad Ryan Bakry (dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi). Kriteria efektif dalam pelayanan publik menggunakan pendekatan (New Public Service) mengedepankan kepada komitmen kepentingan publik. Penyelenggara pelayanan publik harus memahami bahwa mereka memiliki banyak keuntungan dengan “mendengarkan” publik daripada “memberitahukan” dan “melayani” daripada “mengarahkan”. Acara ditutup dengan dialog dan tanya jawab antara narasumber dan peserta virtual zoom. Turut hadir dalam kegiatan rapat, Andriani Pancawati (Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM), Nurman Prasetiyadi (Subbagian Hukum Kab. Administrasi Kep. Seribu), Kasubag Publikasi Hukum, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara.

sip 1

Print