Ciptakan Kesepahaman, Kadivyankumham (Dhahana Putra) Buka Sosialisasi Kebijakan Jaminan Fidusia

Penulis Berita : Oswald, S.H., (JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Editor : Angga (Humas), Dok : Oswald, S.H.

2015 06 03 Fidusia 1

Jakarta_info – Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pemahaman yang minim terhadap Peraturan dan Kebijakan terkait Jaminan Fidusia dan untuk menciptakan kesepahaman dalam pelaksanaanya, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Jaminan Fidusia Bagi Masyarakat, Penegak Hukum dan Lembaga Pembiayaan” yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2015, bertempat di Hotel Bidakara.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana Putra mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan yang dikuti peserta dari Asosiasi Perusahaan  Pembiayaan Indonesia, Penegak Hukum dan masyarakat.

Hadi sebagai Narasumber diantaranya : Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dan HKI, M.Ramdan, SH.,M.Si, Kepala Seksi Penerimaan dan Pemrosesan Fidusia Direktorat Jenderal AHU, Endah Widyaningsih, SH.,MH, Tuahta Saragih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Winanto Wiryomartini, SH dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rohadi Supriyanto, SH.,M.Si.

2015 06 03 Fidusia 3 2015 06 03 Fidusia 4

2015 06 03 Fidusia 2


Print   Email