Demi raih gelar kelurahan sadar hukum, empat Kepala Kelurahan Presentasi dihadapan penilai di Walikota Jakarta Timur

2019 07 15 Kadarkum Jakarta Timur 4jakarta.kemenkumham.go.id- Senin (15/7/2019) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang merupakan salah satu dari anggota tim penilai kelurahan Sadar Hukum mendatangi Kantor Walikota Jakarta Timur. Kedatangannya dalam rangka melakukan penilaian kepada empat kelurahan yang akan mempresentasikan daerahnya yang telah menjalankan beberapa instrumen penting yang menjadi indikator/kriteria menuju Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kegiatan ini Pahala Damanik Kepala subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum bersama Erinawita Kepala Subbidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Mereka hadir dalam kegiatan ini dalam rangka memberikan penilaian kepada empat kelurahan yang mempresentasikan daerahnya hari ini dengan didampingi oleh Radiah dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Agus Saputra dari Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Usmayadi dengan didampingi oleh tim dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

2019 07 15 Kadarkum Jakarta Timur 1Pada kesempatan ini Keempat kelurahan yang telah menyiapkan dirinya untuk menyampaikan paparannya dihadapan tim penilai, diantaranya Lurah Kebon Manggis, Lurah Kampung Melayu, Lurah Cipinang Melayu dan Lurah Balekambang.

Kriteria dan instrumen ini sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor:PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang perubahan kriteria penilaian desa / kelurahan Sadar Hukum terpenuhinya kriteria 4 (empat) dimensi yang diantaranya adalah Terpenuhinya akses informasi hukum, terpenuhinya implementasi hukum, terpenuhinya akses keadilan dan terpenuhinya akses Demokrasi dan Regulasi.

Salah satu dimensi implementasi hukum kriterianya antara lain adalah Pelunasan Kewajiban membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90%, Tidak terdapat Perkawinan dibawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Angka Kriminalitas rendah, Rendahnya Kasus Narkoba dan Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

2019 07 15 Kadarkum Jakarta Timur 2

Diakhir Kegiatan Penilaian terhadap empat Kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur ini ditutup dengan foto bersama (15/7/2019).

Print