Diseminasi HAM “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM Berpedoman Pada Prinsip Hak Asasi Manusia"

IMG 0933 Copy

Selasa 30 Juni 2020 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan Diseminsai HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Huum dan HAM DKI Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah dalam kesempatan ini beliau menyampaikan “Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan”.

IMG 0966 IMG 0988

“Pada Tahun 2018 Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah DKI jakarta yang mendapat penghargaan sebanyak 8 (delapan) UPT yang mendapatkan P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM), sedangkan pada Tahun 2019 hanya 4 (empat) UPT yang mendapatkan penghargaan P2HAM yaitu ; Kanim Kelas I Jakarta Barat, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, LPP Kelas IIA Jakarta”. Ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya.

Beliau juga berharap kedepannya di setiap UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta didirikan Yankomnas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) yang memberikan pelayanan terhadap Masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM.

IMG 1013 IMG 1027

Kegiatan dilanjutkan oleh moderator Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Safatil Firdaus dengan paparan oleh Narasumber Dr. Jhono Supriyanto Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hukum dan HAM RI.

IMG 1014

Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa landasan hukum Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alenia ke IV.

“Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi Masyarakat, norma dan nilai yang diatur dalam Hukum dan HAM harus selalu menjadi landasan dasar bagi setiap insititusi yang melakukan pelayanan publik di dalam menentukan kebijakan-kebijakannya”. Ujar Dr. Jhono Supriyanto.

IMG 1045 IMG 1040

Kegiatan dilanjutkan oleh moderator dengan sesi tanya jawab dengan peserta kegiatan, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 20 Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

yankomnas

Print