Jakarta.kemenkumham.co.id - Senin (15/06/2020).Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Direktur Jenderal Imigrasi Joni Ginting di dampingin oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Keimigrasian Cucu Koswala serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Liberti Sitinjak melakukan penijauan secara Langsung pada fasilitas yang telah di sediakan serta disiapkan guna menunjang Pelayanan pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dimana dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid19.
Dalam arahannya Dirjen Imigrasi menuturkan bahwa selama Era Now Normal pelayan yang di laksanakan di kantor imigrasi di antaralain adalah Pembuatan paspor baru, pergantian atau perpanjangan paspor, untuk warga Negara asing diantaranya perpanjanag alih status dan Ijin Tinggal serta KITAS baru, serta surat keterangan keimigrasian (SKIM) dalam rangka pendaftaran warga negara ganda terbatas dan belum membuka pelayanan Work In. dalam kegiatan ini juga turut hadir Kepala Divisi Administrasi Ceno hersusetiokartiko, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Divisi Imigrasi Amran Aris,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sutirah, serta Pejabat Strukutral di Kanim Khusus Non TPI Jakarta Selatan.