Diseminasi HAM tentang Konvensi Menentang Penyiksaan

2015-05-05 diseminasi ham kakanwil

 

DR. MARDJOEKI Bc.IP., M.Si. (Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) menjadi  narasumber pada kegiatan Diseminasi HAM dengan tema kegiatan “Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan” pada hari Selasa, 5 Mei 2015 bertempat di Aula lantai IV Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Selasa, 5 Mei 2015 bertempat di Aula lantai IV Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kegiatan Diseminasi HAM dengan tema kegiatan “Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan” menghadirkan dan 2 orang narasumber yaitu DR. MOLAN TARIGAN, S.H., M.H. (Direktur Diseminasi HAM Ditjen HAM) yang menyampaikan paparan dengan tema “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan” dan DR. MARDJOEKI Bc.IP., M.Si. (Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dengan tema “Konvensi Menentang Penyiksaan the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)” . Sebagai moderator, SAFATIL FIRDAUS, S.E., M.Si. (Kabid HAM)

Kegiatan Diseminasi HAM ini merupakan suatu bentuk upaya penyebarluasan nilai-nilai HAM yang diprogramkan oleh Direktorat Jenderal HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kejaksaan,Kepolisian dan Panti Sosial. Sasaran kegiatan Diseminasi HAM ini adalah meningkatnya kinerja aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum dalam rangka mewarnai program dan kegiatan yang berspektif HAM di unit kerjanya masing-masing.

 

Kontributor  berita dan foto: SUWANDRI MUNTHAZUR, S.H.


Print   Email