Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Senin (15/05). Bertempat di Haris Hotel Jakarta, kegiatan ini mengambil tema "Pentingnya Perlindungan Warisan Budaya Komunal Untuk Memperkuat Kedaulatan dan Memajukan Ekonomi Masyarakat".
Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko. Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman tentang kekayaan intelektual komunal melalui kerja sama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder Kekayaan Intelektual di Wilayah DKI Jakarta serta meningkatkan kesadaran melindungi kekayaan komunal yang ada.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Mutia Farida. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) amat penting dilindungi mengingat itu merupakan warisan budaya leluhur Indonesia yang sangat luas. Jakarta memiliki banyak aset kekayaan seperti minuman Bir Pletok, Kue Rangi, Soto Betawi, dan Bubur Ase Betawi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan sudah diketahui masyarakat luas. Terdapat pula ekspresi budaya yang telah ada seperti Palang Pintu, Tari Topeng Betawi, serta Topeng Jantuk betawi yang sudah terkenal dan mempunyai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Mutia Farida menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam melestarikan potensi dan aset budaya bangsa khususnya masyarakat Jakarta yang sangat beraneka ragam. "Semoga kegiatan ini memberikan pencerahan untuk terus menggali potensi budaya yang ada dan segera dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujar Mutia Farida sekaligus membuka kegiatan.
Terakhir, Mutia Farida menyerahkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya nasional kepada Kepala Bidang Perlindungan Budaya, Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Linda Enriany. Hal ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai wujud pelestarian budaya pada Provinsi DKI Jakarta.