Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024

cover resize

Jakarta, Jum'at (19/02/2021). Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum menyelenggarakan kegiatan "Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024". 

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian penyampaian arahan dan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sutirah. Dalam arahan dan sambutannya, Sutirah menyampaikan bahwa terjadi perubahan penandatangan kontrak oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada tahun sebelumnya dilaksanakan di bulan April atau Maret sedangkan di tahun sekarang OBH sudah bisa bekerja dengan maksimal sejak awal tahun dikarenakan anggaran sudah tersedia. Ini menunjukkan perubahan pelayanan dari Kanwil Kemenkumham semakin membaik di tiap tahunnya. Kemudian pada bulan Agustus akan dilakukan pre-akreditasi bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lama. Sutirah berharap untuk pemberi bantuan hukum yang baru agar memperhatikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan terkait persyaratan Pemberi Bantuan Hukum. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku penyelenggara berharap agar pertemuan ini berjalan dengan baik dan memperkuat hubungan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan OBH di DKI Jakarta. Menutup arahan dan sambutannya, Sutirah menekankan untuk terus berkomitmen dalam pelaksanaan “Equality Before the Law” yang menjadi asas penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi mengingat kondisi Pandemi Covid-19 dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan. Jumlah peserta yang hadir adalah 80 orang (40 orang/sesi). Peserta merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum yang lama maupun yang baru terakreditasi se-DKI Jakarta. "Tata Cara Pengajuan Pendaftaran Pemberi Bantuan Hukum Baru dan Lama"  merupakan bahan paparan yang disampaikan oleh narasumber Zulfikar Judge, S.H.,M.Kn (Direktur/Ketua LKBH Universitas Esa Unggul) bersama Chabib Susanto, Ichsanudin, dan David Nur Iman (JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta). Kemudian pada sesi kedua, disampaikan oleh Halim Yeverson Rambe,S.H (Direktur/Ketua Posbakumadin Pimpinan Pusat) dan Revi Balina Putri (JFU Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham) dengan dipandu moderator Haratua D.P. Purba (Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

IMG 4542 resize

IMG 4568 resize

IMG 4564 resize

IMG 4612 resize

IMG 4589 resize

Kontributor: Maretta


Print   Email