Imigrasi Jakarta Barat Resmikan Pelayanan bagi penyandang Disabilitas dan Lansia

2018 04 03 Kanim Jakarta Barat 7Jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (3/4/2018) Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nuni Suryani menghadiri acara Diskusi dan Peresmian yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, yang membahas tentang pelayanan keimigrasian yang memfokuskan kepada penyandang disabilitas dan Lansia.

Dalam hal ini Kantor Imigrasi kelas I khusus Jakarta Barat sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi hari ini melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan publik di bidang keimigrasian yang berorientasi pada disabilitas dan lanjut usia.

Hal ini merupakan bukti nyata bentuk penghormatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas maupun lansia, dengan memberi kemudahan dalam pelayanan keimigrasian. 

Pelayanan publik sebagai bagian dalam rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi warga negara harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki fungsi pelayanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

2018 04 03 Kanim Jakarta Barat 11 2018 04 03 Kanim Jakarta Barat 6
2018 04 03 Kanim Jakarta Barat 8 2018 04 03 Kanim Jakarta Barat 4

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, semua lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang baik tanpa adanya diskriminasi ataupun pembedaan hak tanpa terkecuali. Hal ini mengisyaratkan bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh layanan sesuai kepentingan atau kebutuhannya.

Peresmian pelayanan imigrasi bagi para penyandang disabilitas adalah upaya kami memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh kemudahan aksesibilitas serta pemenuhan hak atas pelayanan. 

Dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat tetap menunjukkan komitmennya untuk membangun kepercayaan publik yang dalam hal ini memberikan pelayanan keimigrasian dengan memberikan kemudahan dan pengkhususan waktu layanan kepada penyandang disabilitas dan lansia.

Kemudahan dimaksud dalam hal pelayanan paspor misalnya, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan secara walk in dan mendapat prioritas untuk dilayani terlepas dari itu semua tentunya dengan persyaratan yang telah terpenuhi. 

Petugas kamu juga siap membantu memfasilitasi dengan alat bantu sehingga unsur perlindungan kepada pemohon jasa keimigrasian penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat diwujudkan secara nyata dalam pelayanan.

Harapan dari Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dengan diresmikannya pelayanan keimigrasian yang konsen terhadap penyandang disabilitas dan lansia adalah semata-mata untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2018 04 03 Kanim Jakarta Barat 2Dalam acara ini dihadiri oleh narasumber Hongky Juanda Kasubdit pada Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan bahwa ini bukan diskriminasi tetapi memberikan kemudahan kepada para penyandang disabilitas dan lansia.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh mahasiswa dari Universitas Mercubuana, Tarumanegara, Politeknik Imigrasi dan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Jakarta Barat, Ketua Yayasan Pembinaan Anak Cacat, Kepala Kantor Pos Jakarta Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Pemerintah Kota Jakarta Barat.


Print   Email