DISKUSI PERLINDUNGAN BAGI JUSTICE COLLABARATOR SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK DAN PENCEGAHAN PENYIKSAAN

WhatsApp Image 2020 10 06 at 12.18.01

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Liberti Sitinjak didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta Safatil Firdaus, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Lusia Whayuniati, mengikuti diskusi tematik Perlindungan bagi Justice Collabarator sebagai upaya pemenuhan Hak dan Pencegahan penyiksaan, bertempat di ruang rapat Humas RB dan TI (Selasa. 06 Oktober 2020).

Salah satu syarat dalam mendapatkan remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012 yakni pasal 34, harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau biasa yang disebut JC ( Justice Collaborator).

Justice collaborator adalah salah satu cara yang digunakan untuk memudahkan menemukan pelaku utama dari suatu tindak pidana khusus seperti halnya dalam tindak pidana narkotika, setelah adanya pengungkapan pelaku utama ini justice collaborator akan dilindungi baik fisik maupun secara hukum.

ori

“Dalam hal ini hukum positif kita tidak mengatur posisi dan mekanisme secara tuntas tentang perlindungan Justice Collaboraotor. Dengan demikian norma pada hukum positif kita tidak memberikan tempat yang layak bagi Justice Collaborator karena belum dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap Justice Collaborator. Oleh sebab itu perlu untuk mencari terobosan hukum dalam memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator. ” Ujar Dr Ninik Rahayu Ombudsman RI selaku narasumber dalam diskusi.

ori1

Diskusi dibuka oleh Hasto Atmojo ketua LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Replublik Indonesia). Dalam sambutannya beliau berharap dengan diskusi ini dapat menjadi jembatan serta meluruskan hal yang menjadi hambatan serta kontroversi yang berkembang.

Kegiatan diskusi ini diikuti oleh Tejo Harwanto Direktur Keamanan dan Ketertiban Dit Jen PAS, Kantor Wilayah Kemenkuham Jawa Barat , Komnas HAM RI, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas I Sukamiskin, Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

WhatsApp Image 2020 10 06 at 10.35.08


Print   Email