Diskusi Publik Menuju Hukum Perdata Internasional Indonesia

foto bphn

2014-11-18 DISKUSI PUBLIK

 

SAFATIL FIRDAUS, S.H.,M.Si (Kabid HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) menghadiri kegiatan Diskusi Publik Hukum Perdata Internasional yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 November 2014 bertempat di aula Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri se-Jakarta, semua Kepala Bidang di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri se-Jakarta, Peradi, Akademisi dan Praktisi Hukum.

Acara dimulai pada pukul 9:30 WIB dibuka oleh Agus Subandriyo, S.H., M.H (Kapus Renbangnas) lalu dilanjutkan dengan paparan Prof.Dr.IBR Suprancana, S.H.,M.H. (Ketua Tim) dengan tema pengantar draft awal naskah akademik RUU tentang hukum perdata internasional. Lalu dilanjutkan dengan paparan Prof. Sunaryati (Guru Besar Hukum Perdata) dengan tema evaluasi peraturan masa Indische Staatregeling yang masih berlaku sampai sekarang. Setelah itu Sahadatun Donatirin dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan makalah dengan tema Menuju Hukum Perdata Internasional Indonesia. Lalu dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab hingga acara selesai pada pukul 12:00 WIB.Benang merah yang dapat ditarik adalah sistem hukum perdata internasional di samping harus dapat menjamin kepentingan bangsa Indonesia, hendaknya juga tidak misplaced diantara sistem-sistem hukum lainnya di dunia.

Terkait dengan pengaturan hukum perdata internasional sampai saat ini Indonesia masih menggunakan tiga pasal lama warisan Belanda yaitu pasal 16, pasal 17 dan psal 17 AB (Algemeene Bepalingen Van Wetgeving Voor Nederlands Indie Staasblad 1847 no.23). Untuk itulah perlu untuk dibuat Undang-Undang mengenai Hukum Perdata Internasional. Dalam pembuatan Naskah Akademis Hukum Perdata Internasional harus memperhatikan common law, Hukum Perdata Internasional ASEAN dan HPI Jepang, serta mempertimbangkan kedaulatan NKRI.

2014-11-18 DISKUSI PUBLIK2

2014-11-18 DISKUSI PUBLIK3

Penulis : SUWANDRI MUNTHAZUR, SH
Analis Hak Asasi Manusia pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

 

Print