Sosialisasi Bantuan Hukum Dalam Rangka Perluasan Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah

IMG 8957

Jakarta, (25/06/20) Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Dalam Rangka Perluasan Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah dilaksanakan, kegiatan ini dilaksanakan di El Royal Hotel Kelapa Gading. Tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan layanan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di wilayah DKI Jakarta.

Dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari beberapa unsur yaitu Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Bagian Hukum 5 wilayah kota dan 1 kabupaten kota Pemprov DKI Jakarta, Lapas/Rutan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

IMG 8977

Adapun yang bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan hari ini yaitu Dr. Muhammad Ramdhan, S.H.,M.Si (Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional) dengan materi Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah dan Wahyu Abdillah, S.H (Kepala Subbagian Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi DKI Jakarta dengan materi Perda Tentang Bantuan Hukum dan moderator oleh Erinawita (Plt. Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.

Mewakili Kepala Bidang Hukum, sambutan ketua penyelenggara disampaikan oleh Erinawita, selaku Plt Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sutirah selaku kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta. Dalam arahanya ia mengatakan kepada para peserta bahwa anggaran bantuan hukum ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan dengan penuh sungguh-sungguh agar masyarakat memperoleh manfaatnya demi terwujudnya aksesnya keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin.

IMG 8909 IMG 8939


“Saya mohon kiranya kepada Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong terealisasinya suatu perda tentang bantuan hukum di wilayah DKI Jakarta, serta memberikan dukungan anggaran bagi kelompok kadarkum dan pelatihan paralegal”, ujar Sutirah Kepala Divisi Pelayanan HUkum dan HAM dalam arahannya.

Berdasarakan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 dimana Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD tahun anggaran 2019 dengan mempedomani Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Untuk itu semoga manfaat dari kegiatan ini dapat terwujud melalui pembentukan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum supaya masyarakat miskin dapat memperoleh manfaatnya.

DSC 3866

Print