Jakarta - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta beserta Tim Pendampingan dari Direktorat Jenderal HAM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia pada 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis diantaranya Lapas Narkotika Jakarta, RS Pengayoman, Lapas Cipinang, Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara (17/5). Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk mendukung terselenggaranya pelayanan publik yang memudahkan kelompok rentan (Lansia,Ibu Hamil) dan kaum disabilitas memperoleh pelayanan.
Kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis kali ini berkaitan dengan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan verifikasi dan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) di tahun 2023 yang harus disesuaikan dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kedatangan tim monitoring dan evaluasi beserta jajaran ini disambut baik dan diterima langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis maupun perwakilannya beserta jajaran.
Rombongan kunjungan kerja ini memonitoring langsung segala bentuk fasilitas dan pelayanan publik berbasis HAM yang ada di 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis ini. Direktorat Jenderal HAM dan Tim Monev Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta jajarannya siap mendukung dan membantu seluruh pelaksanaan penilaian P2HAM.
Tim Monitoring dan Evaluasi menyatakan siap mendukung dan membantu seluruh pelaksanaan penilaian pelayanan publik berbasis HAM di UPT di lingkungan Kanwil DKI. “Kami juga mendukung Unit Pelaksana Teknis agar bisa meningkatkan lagi predikat UPT berbasis HAM yang sudah pernaih diraih tahun sebelumnya," tutupnya.