Evaluasi Anggaran, Kadiv Yankumham Berkomitmen Optimalkan Pemberian Layanan Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2022 05 31 at 16.58.10

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Organisasi Bantuan Hukum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Kegiatan rapat ini diselenggarakan secara langsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan secara virtual yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun pada Selasa (31/05/22). Kegiatan juga juga diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Moro Arisnu) serta Tim Verifikator SID Bankum Kantor Wilayah dan OBH di Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemberian layanan Bantuan Hukum BPHN akan melakukan pengalihan anggaran Bantuan Hukum melalui Addendum antar OBH berdasarkan realisasi anggran dalam aplikasi SID Bankum yang didasarkan pada Pasal 8 angka (3) kontrak kerja pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2022. Dengan ketentuan OBH yang penyerapannya di atas 50% atau lebih dapat diberikan tambahan anggaran sedangkan yang tidak mencapai 50% dapat dialihkan anggarannya dengan memprioritaskan kepada PBH yang memiliki serapan anggaran tertinggi. Dari Hasil evaluasi yang dilakukan Kantor Wilayah, terdapat 14 OBH dengan penyerapan anggaran diatas 50%, 5 OBH dengan penyerapan anggaran diatas 30% dan 22 OBH dengan penyerapan anggaran di bawah 30%. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun menghimbau seluruh OBH untuk mempercepat pengajuan permohonan pelaksanaan Bantuan Hukum (Tahap 1) dan pengajuan permohonan pencairan Bantuan Hukum (Tahap 2) mengingat akses aplikasi SID Bankum akan dikunci pada tanggal 10 Juni 2022.

WhatsApp Image 2022 05 31 at 16.58.38 WhatsApp Image 2022 05 31 at 16.58.39
WhatsApp Image 2022 05 31 at 16.58.38 1 WhatsApp Image 2022 05 31 at 16.58.39 1

 


Print   Email