Jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (17/10/2018) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono bersama Kepala Divisi Administrasi Nuni Suryani dan Kepala Bagian Umum A. Fauzi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terlibat langsung menjadi penguji dalam evaluasi pelaksanaan aktualisasi dan habituasi Golongan III gelombang empat angkatan pertama CPNS pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Pembelajaran aktualisasi pada Pelatihan Dasar Calon Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini dibagi dalam dua kegiatan pembelajaran yaitu merancang aktualisasi dan melaksanakan aktualisasinya di satuan kerja masing-masing.
Merancang aktualisasi disini memiliki kriteria yang harus dipenuhi yaitu Kualitas penetapan isu, jumlah kegiatan, kualitas rencana kegiatan, relevansi rencana kegiatan dengan aktualisasi, dan teknik komunikasi.
Lebih lanjut, usai merancang aktualisasi mereka harus menerapkan atau mengimplementasikan aktualisasi tersebut di lingkungan kerjanya dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan, kualitas aktualisasi, dan teknik komunikasi.
Setelah kurang lebih selama tiga puluh hari para peserta melaksanakan aktualisasi rancangannya di unit kerjanya masing-masing, mereka harus kembali melanjutkan kegiatan pelatihan dasar dengan menyusun tugas akhir yang akan di paparkan di hadapan penguji.
Disamping kemampuan materi rancangan dan hasil implementasi pelaksanaan aktualisasi di lapangan yang perlu dikuasai para peserta saat memaparkan di depan penguji, para peserta pelatihan dasar Calon PNS Golongan III dituntut untuk mampu menganalisis dampak apabila nilai-nilai dasar PNS tidak diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas jabatannya yang dituangkan pada laporan aktualisasi. Dengan kata lain aktualisasi adalah suatu bentuk kemampuan Peserta dalam menerjemahkan teori ke dalam praktik, dengan mengubah konsep menjadi konstruk, menjadikan gagasan sebagai kegiatan (realita).
Dalam merancang aktualisasi, Para peserta telah menyiapkan beberapa point yang dapat dijadikan dasar pembuatan tugas akhir diantaranya adalah:
isu apa yang Peserta temukan?
Kegiatan “kreatif” apa yang digagas untuk dapat memecahkan isu?
bagaimana tahapan kegiatannya yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan isu secara terukur?
Apakah hasil kegiatan atau tahapan kegiatan itu benar-benar telah memberikan dampak terhadap penyelesaian isu? maka para penguji disini akan memberikan beberapa pertanyaan inti diantaranya adalah:
apa yang akan diaktualisasikan dalam proses pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelesaian isu?
bagaimana cara mengaktualisasikannya? dan
bagaimana membuktikan bahwa telah terjadi aktualisasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut?
Sehingga pada akhirnya dalam evaluasi pelaksanaan aktualisasi ini dapat menjawab apakah proses habituasi ini telah terjadi pada pembelajaran yang telah diberikan selama proses Pelatihan Dasar Golongan III yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.