EVALUASI PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TAHUN 2014 DAN PROGRAM KEGIATAN BANTUAN HUKUM TAHUN 2015

Penulis : Prasetyo, S.H.

IMG 0775 2014-10-29 EVALUASI PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2014 Dan Program Kegiatan Bantuan Hukum Tahun 2015 Pada Hari Rabu 29 Oktober 2014 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Acara di pandu oleh Ibu Erinawita, SH., MH. selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum sebagai Moderator dan dihadiri perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Jawardi, SH.,MH. Serta 20 (dua puluh) Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Bapak Dhahana Putra, Bc.IP, SH., M.Si selaku Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi DKI Jakarta dalam paparannya menjelaskan beberapa permasalahan yang menyebabkan kurang maksimalnya penyerapan dana Bantuan Hukum di DKI Jakarta diantaranya adalah :

  1. Tidak ada SKTM
  2. Berkas tidak lengkap
  3. Bon tidak sesuai realisasi
  4. Materi penyuluhan tidak sesuai dengan bantuan hukum untuk rakyat miskin
  5. Beberapa kasus Khusus :
    • Penelitian ternyata skripsi
    • Belum P-21
    • Tempat kegiatan di kampus
    • Perkara yang sudah cair diajukan lagi

Selain permasalahan tersebut diatas terdapat beberapa permasalahan lainnya, diantaranya Rentang kendali terlalu lebar, Prosedur yang terlalu panjang dan Mekanisme Reimbursment dalam system pertanggung jawaban keuangan Negara belum optimal dipahami oleh OBH. Perlu disadari bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum ini memang masih terbilang baru oleh karena itu beberapa permasalahan yang timbul tersebut masih dapat dikatakan wajar didalam pelaksanaannya. Di tahun 2015 untuk pelaksanaan Bantuan Hukum sepenuhnya dilimpahkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, di harapkan program Bantuan Hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuannya yaitu dapat mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

IMG 0786 2014-10-29 EVALUASI PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM

Penulis : Prasetyo, S.H. 
JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Print