Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah tentang Pendidikan

 raperda1

Jakarta (26/03) bertempat di Aula BHP Jakarta telah diselenggarakan Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat dibuka oleh Kasub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, Biro Hukum, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU.

raperda3

Pada rapat kali ini terdapat koreksi dari Biro Hukum mengenai permohonan harmonisasi Raperda penyelenggaraan pendidikan. Raperda ini dalam propemperda merupakan usulan legislatif (DRPD Pemprov DKI Jakarta), sehingga Kantor Wilayah tidak berkewajiban melakukan harmonisasi. Namun, Kantor Wilayah tetap melaksanakan fungsi evaluasi dalam hal ini membuat tanggapan dan Matriks Daftar Inventarisasi Masalah yang nanti dapat dijadikan masukan dan pembanding bagi draft yang telah disusun oleh DPRD.

raperda2


Print   Email