Focus Group Discussion Pelayanan Easy Paspor Dalam Era New Normal

2020 06 23 FGD DIVIM 2jakarta.kemenkumham.go.idSenin, 23-Juni-2020. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Liberti Sitinjak membuka kegiatan Focus Group Discussion Divisi Keimigrasian yang membahas tentang  "Pelayanan Easy Paspor Dalam Era New Normal". Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi beserta para perwakilan pegawai di setiap divisi pada Kantor Wilayah maupun UPT imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, sebagai peserta dalam Forum Group Diskusi ini, dimana Kepala Divisi Keimigrasian, Amran Aris yang bertindak langsung sebagai Moderator.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Kakanwil menyampaikan bahwa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini membawa dampak signifikan bagi perubahan tatanan dunia, tidak terkecuali terhadap pelayanan publik. Banyak instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi, hingga meniadakan sementara pelayanan publiknya menjadi satu fenomena tersendiri yang terjadi saat ini.

2020 06 23 FGD DIVIM 1

Akan tetapi, penyelenggara pelayanan publik mau tidak mau harus melakukan inovasi-inovasi agar pelayanannya kepada masyarakat tidak terhambat, juga dalam rangka meningkatkan Penerimaan PNBP yang saat ini semakin menurun tajam yang nantinya akan berdampak kepada tunjangan kinerja itu sendiri.

"Gunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya dalam rangka menetapkan langkah-langkah maupun kendala bagi keberhasilan kegiatan "easy Paspor" ini, samakan persepsi dan satukan pandangan untuk kesuksesan Pelayanan  Publik", tutup Kakanwil.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Cucu Koswala yang bertindak sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Tugas imigrasi adalah Pelayanan Publik. "easy Paspor" adalah Inovasi Pelayanan Keimigrasian yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik di masa Pandemi Covid-19 ini, dimana nantinya imigrasi akan melakukan Pelayanan Jemput Bola dimana Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, petugas akan aktif mendatangi berbagai Kantor Pemerintahan, Perusahaan, Universitas, Sekolah, Apartemen, Mall, dsb dengan tetap memperhatikan perlindungan diri terhadap Covid-19.

"Pembatasan pelayanan selama Covid-19 diseluruh Kantor Imigrasi adalah langkah yang tepat namun tidak produktif", pungkasnya. "Oleh karenanya, inovasi ini dilakukan untuk mengembalikan produktivitas dalam Pelayanan Publik dan peningkatan PNBP".

2020 06 23 FGD DIVIM 4

Sementara itu Teguh Nugroho selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jaya Raya yang turut hadir sebagai narasumber menyampaikan, "Apa yang dilakukan oleh Imigrasi ini adalah langkah yang baik, layaknya Kepolisian yang telah lama ber-inovasi meningkatkan pelayanan jemput bola kepada masyarakat dengan pelayanan SIM keliling", Teguh mengambil contoh.

Ombudsman hadir sebagai pengawas terhadap berjalannya pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pelayanan Publik. Diharapkan hadirnya Ombudsman dalam kegiatan ini dan dengan pengalamannya dalam mengawasi berbagai lembaga penyelenggara pelayanan publik, dia bisa memberikan bekal dan masukkan terhadap kegiatan easy paspor ini kedepannya.

Ombudsman adalah lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 2020 06 23 FGD DIVIM 3

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

 



Print