Forum Pendalaman Materi bagi Perancang Peraturan Perundang - Undangan

4 resize

Jakarta.kemenkumham.go.id (15/02/2021) Diselenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Bertempat di Aula BHP Jakarta, telah diselenggarakan kegiatan hari pertama Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Biro Hukum (Wahyu), Sekwan DPRD (Nur Achmad).

Forum Pendalaman Materi diselenggarakan selama 2 hari yaitu 15 dan 16 Februari, dengan mengundang 2 Narasumber Akademisi dari Universitas Pancasila (M. Ilham H) dan Universitas Sahid (Wahyu Nugroho).
Hari pertama membahas materi mengenai indikasi putusan MK bagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana kita ketahui, MK memiliki kewajiban judicial review yaitu menguji Undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini bersinggungan dengan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan. Narasumber memaparkan kedudukan pertimbangan atau saran MK mengikat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hukum yang memuat penafsiran konstitusional terhadap norma UU memiliki kekuatan mengikat dan memiliki petunjuk tata cara putusan dilaksanakan. Pertimbangan dan saran pada putusan MK menjadi dasar pembentukan UU yang konstitusional, karena jika diabaikan akan berpotensi untuk di uji kembali ke MK.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan dalam membentuk peraturan perundang undangan yang konstitusional.

WhatsApp Image 2021 02 15 at 14.11.06 1

WhatsApp Image 2021 02 15 at 14.11.06

Kontributor: Dinda

Foto: Lutfi

Print