Jakarta – Sebagai kelanjutan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPWN) Provinsi DKI Jakarta yang telah dilaksanakan pada minggu lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta kembali menggelar agenda pembacaan 3 (tiga) putusan MPWN Provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/12) bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh. Pemeriksaan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) yang sekaligus bertindak sebagai sebagai ketua MPWN, Ibnu Chuldun, Sutirah, Safatil Firdaus selaku Sekretaris MPWN, anggota MPWN, notaris serta menghadirkan akademisi.
Kegiatan yang dimulai dengan pembahasan usulan perpanjang masa jabatan 2 Notaris Jakarta Selatan dan pemeriksaan notaris lanjutan dalam rangka perlengkapan pemeriksaan. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memiliki peran dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat termasuk terhadap pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris.
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Notaris. Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun berharap para Notaris dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat selalu memperhatikan peraturan hukum yang berlaku serta mempedomani kode etik Notaris sehingga meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat.