Gelar Sosialisasi, Kantor Wilayah DKI Jakarta Kupas Tuntas Sistem Manajemen Kinerja dalam Penyusunan SKP

2021 08 23 Sosialisasi Penyusunan SKP 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 pada Senin (23/08). Diselenggarakan secara virtual, kegiatan ini mengupas tuntas mengenai Sistem Manajemen Kinerja PNS terbaru dalam penyusunan SKP. Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima L. Tobing, hadir sebagai narasumber yaitu Muslim Alibar, Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Sorta Delima mengawali arahannya dengan mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang terdiri dari pegawai pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta. “Dengan adanya UU ASN kita harus lebih profesional, terukur dan akuntabel untuk menjalankan tugas sebagai ASN, terutama di era Reformasi Birokrasi saat ini”, ujar Sorta. Dan dengan adanya Peraturan terbaru terkait penyusunan SKP, Sorta berharap seluruh pengelola kepegawaian untuk proaktif mengatasi keluhan dan kendala yang dialami oleh pegawai.

SKP merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai kerja secara periodik. Hal ini pun dipaparkan secara detail oleh Muslim Alibar dengan menjabarkan Sistem Manajemen Kinerja PNS, dimana alur dimulai dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja serta Tindak Lanjut. Adapun penyusunan SKP merupakan bagian dari Perencanaan Kinerja, dengan acuannya adalah berdasarkan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Rencana Kerja Tahunan, serta SKP atasan langsung secara berjenjang.

2021 08 23 Sosialisasi Penyusunan SKP 2

Muslim Alibar berharap Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta dapat membentuk Tim Pengelola Kinerja yang terdiri atas unsur unit kerja yang membidangi kepegawaian, perencanaan dan audit kinerja organisasi. Adapun reviu atas rencana SKP harus melihat aspek keselarasan kinerja pegawai dan kesetaraan kualitas dan tingkat kendali kinerja pada tingkat jabatan yang setara. Pada Tahun 2021, penyusunan SKP dilakukan dalam 2 (dua) periode yaitu Periode Januari-Juni dan Periode Juli-Desember.

Adapun saat ini, Biro Kepegawaian sedang menyusun Surat Edaran terkait pelaksanaan penyusunan SKP di lingkungan Kemenkumham. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan sebagai kebijakan transisi dari ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.

2021 08 23 Sosialisasi Penyusunan SKP 4 2021 08 23 Sosialisasi Penyusunan SKP 3

2021 08 23 Sosialisasi Penyusunan SKP 5


Print   Email