Mengawali tahun baru 2022, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun secara khusus memimpin apel pagi yang bertempat di lapangan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (03/01/2022) yang dihadiri oleh seluruh pejabat administrasi dan pegawai pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta BHP Jakarta. Dalam kesempatan kali ini, Kakanwil menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 9 (sembilan) DIPA diserahkan kepada Para Kepala Divisi yang merupakan turunan dari Unit Eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen HAM, Balitbang Kumham dan BPHN.
Kakanwil Ibnu Chuldun dalam arahannya menyampaikan informasi terkait Surat MENPAN dan RB Nomor: B/403/M.KT.02/2021 tanggal 30 Desember 2021 Tentang Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kakanwil membuat langkah kebijakan baru untuk melaksanakan apel pagi baik secara langsung maupun virtual serta kegiatan senam bersama setiap hari Jum’at yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai kecuali pegawai yang memiliki penyakit komorbid.
Arahan kedua, Kakanwil menyampaikan tentang Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Orta Kemenkumham RI sesuai instruksi Presiden RI. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dilakukan sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi. Maka pegawai pada Kantor Wilayah harus menyiapkan diri, karena selanjutnya proses penyetaraan jabatan juga akan dilakukan di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis.
Kebijakan Kakanwil Selanjutnya adalah Setiap Eselon IV wajib menyusun laporan harian yang dilaporkan kepada atasan langsungnya yaitu Eselon III terkait program kerja dan hasil kinerja yang dilakukan setiap harinya. Terakhir, walaupun Provinsi DKI Jakarta telah berada dalam PPKM Level I, Kakanwil menghimbau kepada seluruh pegawai senantiasa mematuhi 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta dan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi). Penerapan protokol Kesehatan yang ketat diharapkan mampu mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Redaksi: Indri
Foto: Soleh