Kamis, (12/08/21). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Kegiatan Bina mental dan etos kerja kepada pegawai dilingkungan DKI Jakarta secara virtual melalui zoom meeting yang meliputi Pegawai Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara dan Rumah Sakit Pengayoman. Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini merupakan angkatan IV Kelas D yang berjumlah 40 peserta.
Pada kesempatan kali ini Kegiatan diisi oleh Pembimbing kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi. dalam arahannya beliau menyampaikan materi tentang kode etik pegawai. Menurut norma dan dasar hukum kode etik pegawai meliputi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara, peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Definisi kode etik dan kode perilaku Pegawai kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Setiap Pegawai wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, transparasi, dan inovasi dalam menjalankan tugas dan kegiatan sehari-hari di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setiap Pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi, melakukan pelayanan terhadap Masyarakat.
Selanjutnya kegiatan diisi oleh JFT Perancang Peraturan UU Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Prasetyo. dia menyampaikan materi tentang Hak Asasi Manusia. Pengertian hak asasi manusia adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar, hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan di pisahkan sehingga bersifat suci. Menurut para ahli Prof Koentjoro hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Negara berkewajiban untuk menghindari tindakan intervensi terhadap HAM yang yang dapat berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri, negara mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, peradilan dan praktis yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dilaksanakan sebesar mungkin.