Hari Gini Masih PUNGLI.....

2017 02 09 lapas salemba saber pungli 2Jakarta_Info, Berbagai Poster dan spanduk perang/Stop pungutan liar yang di taruh di setiap unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, merupakan suatu peringatan kepada semua pejabat ataupun aparatur sipil negara agar tidak melakukan pungutan liar kepada siapa saja dan dalam bentuk apapun.

Karena pungutan liar sendiri adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau di pungut. Walaupun pungli termasuk ilegal dan di golongkan sebagai Korupsi ataupun gratifikasi, tetapi kenyataannya hal ini menjadi jamak terjadi di Indonesia. Untuk itu kita harus merubah paradigmanya "mindset-nya" kita rubah dengan berkomitmen mengabdi tanpa pungutan liar.

Pungutan liar itu dapat disebabkan oleh tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan. Hal ini menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik.

Ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Mau hidup tenang dan nyaman hindari pungutan liar, ikhlas dalam melayani masyarakat" ucap Pahala damanik, Koordinator tim pencegahan pungutan liar yang memberikan sosialisasi di Lapas Salemba saat kunjungan (09/02). "mencegah itu lebih baik daripada memberi tindakan untuk itu kita lakukan sosialisasi ini baik untuk warga binaan, keluarganya maupun petugasnya" tambahnya.

Oleh karena itu tutup semua peluang yang dapat menciptakan ruang untuk praktek pungli disetiap bagian, karena pungli biasanya dipengaruhi dua unsur utama yaitu pemberi dan penerima. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.a Salemba sendiri sudah cukup baik dalam berupaya pencegahan pungutan liar dengan melakukan pengawasan yang melekat dari pimpinan terhadap anak buahnya dilapangan yang berhubungan dengan pelayanan.

Profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Transparan yakni keterbukaan kepastian pelayanan, informasi ini merupakan implementasi dari tata nilai P.A.S.T.I  (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). Hal tersebut disampaikan oleh Murni Effendi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada saat kegiatan penyuluhan pencegahan pungutan liar di ruang kunjungan Lapas Klas II.A Salemba, Jakarta (09/02/2016).

2017 02 09 lapas salemba saber pungli 3

Suwandri munthazur, penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan tentang implementasi peraturan Presiden Nomor.87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang disampaikan saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan lapas salemba berlangsung di Ruang Kunjungan, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat (09/02).

Kegiatan ini juga diikuti oleh Suhud prabowo mukti, fungsional umum dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang bertindak sebagai penghubung dengan Pihak Lapas Salemba. Kegiatan ini difasilitasi tempat diruang kunjungan warga binaan pemasyarakatan Lapas salemba oleh Bintang, Kepala Seksi Binadik dan Dedy Reynald Sirait Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib.

2017 02 09 lapas salemba saber pungli 4

Output dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk terciptanya unit pelaksana teknis yang bebas dari tindakan pungutan liar. Tujuannya mencegah agar tidak adanya pungli baik pada proses registrasi, pelayanan kunjungan, keamanan sampai kepada pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIa Salemba, Jakarta.

2017 02 09 lapas salemba saber pungli 5

Print