Hari Ke-5 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siap Melayani Peserta CASN Disabilitas

cover dis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, pada hari Ke - 5 sesi 3 pada pelaksanaan CASN siap melayani peserta disabilitas sebanyak 5 orang. 4 orang disabilitas fisik dan 1 orang disabilitas sensorik netra (Sabtu, 02 Oktober 2021).

Dalam mengoptimalkan pelayanan kepada peserta disabilitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan petugas khusus dan layanan prioritas untuk memberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada peserta CASN disabilitas.

IMG 20211002 080846 964

Penyandang Disabilitas menurut Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Penyandang Disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas. Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta siap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

IMG 1540 IMG 1554

 

IMG 20211002 080847 052

 IMG 20211002 080847 098


Print   Email