HARI PERS NASIONAL 2021

WhatsApp Image 2021 02 04 at 15.10.09

WhatsApp Image 2021 02 04 at 14.29.341Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memperingati Hari Pers Nasional 2021 secara virtual, bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Liberti Sitinjak hadir bersama Kepala Kantor Wilayah Papua Barat, Slamet Prihantara. Turut hadir mendampingi, Kepala Divisi Administrasi, Sorta Delima L. Tobing, Kepala Divisi Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sutirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrahman.

Peringatan Hari Pers Nasional 2021 melalui seminar tema “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos” diselenggarakan di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal Sembiring Depari, dalam samnbutannya antara lain menyampaikan bahwa media memiliki dampak besar di era globalisasi dan dibutuhkan peran pemerintah dalam membuat regulasi dalam mengatur penggunaan media sosial. Untuk hal dimaksud pentingnya media dengan pemerintah sebagai gerbang pemulihan ekonomi bersama pers sebagai akselerator perubahan.

Pada era sekarang ini, pentingnya teknologi khususnya internet dalam membantu mempermudah urusan manusia namun, teknologi juga dapat menimbulkan bencana atau konflik, demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H.Laoly. Selian itu Menkumham menekankan bahwa Internet dalam perkembangan nya dapat menyatukan masyarakat sekaligus dapat memecah belah, internet merupakan sebuah komunikasi yang terhubung secara daring yang terdapat di dalam dunia siber. Dimana dalam perkembangan internet, media sosial dapat diakses mudah menggunakan smartphone, pada informasi yang beredar di media sosial, banyak informasi yang menyesatkan. Untuk itu diperlukan kemampuan literasi dalam mengolah suatu informasi. Akibat dari kemampuan literasi yang rendah dapat menyebabkan berita yang menyesatkan akan di serap langsung dan kemungkinan besar akan di sebarluaskan kembali.

Lebih lanjut Menkumham memperhatikan bahwa berkembangnya Internet dan media sosial dalam penyebaran informasi sangat berdampak terhadap dunia media televisi dan radio. Dampak yang terjadi adalah penurunan pendapatan perusahaan media konvensional. Untuk itu diperlukan konvergensi media untuk penggabungan ke dalam satu platform. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan hadir dalam pembuatan regulasi sebagai kepastian hukum.

WhatsApp Image 2021 02 04 at 14.30.31 WhatsApp Image 2021 02 04 at 14.28.225

,

 


Print   Email