Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Menyelenggarakan Sosialisasi Partai Politik di Hotel Haris

2019 09 20 Sosialisasi Parpol 1jakarta.kemenkumham.go.id -  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokrasi dan berdasarkan hukum. Hak untuk berserikat dan berkumpul, kemudian diwujudkan dalam pembentukan partai politik  sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem presidensiil yang efektif. Kekuasan politik saat ini muncul melalui proses panjang yang dilaluinya lewat political struggle (pertarungan politik, ideology diffuses (pembauran ideologi), international consiracy (konpirasi international), serta aksi-aksi politik lainnya yang tidak terlepas dari perjalanan politik di masa lalu. Partai politik dalam hubungannya dengan sistem sosial, politik memainkan berbagai fungsi diantaranya sebagai sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentingan, demikian penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Dr. Bambang Sumardiono) pada pembukaan Sosialisasi Partai Politik, Jumat (20/09/19).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Haris Tebet Jakarta Selatan ini mengangkat tema “ Restrukturisasi Pelayanan Badan Hukum Partai Politik Menuju Partai Politik Yang Sehat dan Aspiratif “. Sebelumnya Kepala Divisi Yankumham (Dr Baroto) sebagai ketua penyelenggara memberi laporannya, bahwa kegiatan sosialisasi partai politik ini maksud dan tujuannya adalah diharapkan dapat terwujud rasa kabangsaan, komunikasi yang harmonis diantara elemen masyarakat dalam upaya menjalin persatuan dan kesatuan guna menciptakan tatanan nilai hidup dan kehidupan bangsa yang lebih baik serta organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat khususnya di DKI Jakarta.

Peserta berjumlah 60 orang terdiri dari beberapa perwakilan Partai Politik, Akademisi, Mahasiswa dan Instansi terkait serta Narasumber yang berasal dari Dirjen AHU, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Akademisi Universitas Nasional dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Acara dihadiri Kepala Divisi Administrasi (Nuni Suryani).

Kegiatan berakhir dengan dilakukannya photo bersama.

2019 09 20 Sosialisasi Parpol 3 2019 09 20 Sosialisasi Parpol 2

Gustaf Fahrudin


Print   Email