Kakanwil Membuka Acara Kegiatan Identifikasi OBH T.A 2018

2018 06 29 Pembukaan Acara Identifikasi dan OBH 2

jakarta.kemenkumham.go.id -  Dalam hal memperluas akses keadilan bagi orang tidak mampu, pemerintah melalui Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan akan membuka kembali  Verifikasi  dan Akreditasi bagi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Dengan ini Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dari Divisi Pelayan Hukum Dan Ham, Jumat (29/06/18) mengadakan acara kegiatan Indentifikasi Dan Penjaringan Organisasi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2018. Bertempat di ruang aula lantai 4 Kantor Wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) membuka kegiatan acara tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM (Baroto) sebagai Ketua Penyelenggara, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Arpan), dan para Pejabat Administrasi di lingkungan Div. Yankum, Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum se-DKI Jakarta, dan sebagai nara sumber dari BPHN.

2018 06 29 Pembukaan Acara Identifikasi dan OBH 4

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah  menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksana PP tersebut, Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan akreditasi. Karena Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mendukung salah satu dari Agenda Reformasi Hukum Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo Bulan Februari 2017 tentang perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

 


Print   Email